Terjadinya pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2019 lalu, menjadikan semua negara harus mengambil tindakan serius dalam menanggulangi persoalan yang ada. Dalam konteks ini, tentu saja pemberian informasi mengenai jumlah kasus yang terpapar yang dinyatakan sembuh maupun meninggal, tidak dapat terhindarkan dari pemberitaan berita yang ada. Berkembangnya teknologi, menjadikan pemberitaan informasi juga semakin mudah berkembang. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan pemberitaan berita di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jika dilihat dari konteks yang ada, berkembangnya teknologi seperti munculnya platform yang beragam, tentu saja memberikan hal yang positif saat terjadinya pandemi tersebut. Adapun hal tersebut dikatakan demikian, dikarenakan perkembangan teknologi tersebut pada akhirnya memungkinkan informasi terkait covid-19, seperti protokol kesehatan, perkembangan kasus, dan vaksinasi, disebarkan dengan cepat ke seluruh dunia. Tidak hanya itu saja, terjadinya percepatan informasi yang diberikan, dapat memberikan dampak lain seperti pertukaran pengetahuan tentang upaya yang dapat dilakukan guna menanggulangi covid-19 oleh berbagai negara.
Mengacu pada penjelasan sebelumnya, adapun perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Adapun penjelasan yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu menciptakan kumpulan berita palsu. Beredarnya berbagai berita tentang asal mula covid-19, pengobatan alami hingga vaksinasi yang dilakukan guna mencegah mata rantai penyebaran covid-19, ternyata juga menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi yang salah dan Hoaks.
Munculnya berbagai informasi yang salah atau Hoaks pada saat terjadinya pandemi Covid-19, tentu saja memicu berbagai pro dan kontra dari masyarakat. Adapun hal tersebut terjadi, dikarenakan narasi-narasi palsu ini telah melemahkan respons kesehatan masyarakat, memperdalam ketidakpercayaan terhadap pemerintah, dan memicu perpecahan sosial. Dikarenakan hal tersebut, pada akhirnya menjadikan pemerintah Indonesia khususnya pada saat itu mengambil beberapa langkah serius yang dapat dilakukan guna menangkal berita palsu yang telah beredar untuk mempengaruhi opini publik yang ada dengan tujuan akhir untuk menghindari perpecahan sosial yang terjadi di Indonesia.
Dari penjelasan sebelumnya, adapun yang dilakukan pemerintah Indonesia guna memerangi penyebaran Hoax tersebut salah satunya yaitu dengan memanfaatkan KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk mempengaruhi opini masyarakat tentang pemberitaan berita yang tidak benar. KOMINFO, merupakan salah satu aktor terpenting sebagai upaya pemerintah Indonesia guna mengurangi penyebaran berita Hoax di Indonesia. Kominfo memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi sektor komunikasi dan informatika di Indonesia, termasuk penyebaran informasi, kebijakan media sosial, penyediaan layanan internet, serta pengelolaan frekuensi radio dan televisi.
Berdasarkan fungsinya, sebagai upaya untuk mengatasi persoalan yang ada, akhirnya KOMINFO mengeluarkan beberapa strategi untuk menangkal Hoax tentang Covid-19 sehingga informasi yang valid dan akurat bisa sampai kepada semua masyarakat tanpa menimbulkan kekhawatiran yang berlebih juga di masyarakat. Dalam konteks tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh KOMINFO ini untuk menangkal penyebaran hoax dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan satgas covid-19 terkait dengan vaksinasi maupun penyebaran covid-19 di Indonesia. Adapun upaya tersebut dilakukan dengan melakukan update harian antar pihak terkait (Satgas Covid dan KOMINFO) guna menghasilkan satu proses komunikasi publik yang cukup selaras untuk dipublikasikan ke khalayak umum.
Tidak hanya itu saja, adapun upaya lain yang dilakukan oleh KOMINFO dalam menangkal penyebaran berita palsu dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan MAFINDO (Masyarakat Antifitnah Indonesia) guna mengedukasi masyarakat agar mampu menyaring berita yang benar maupun tidak benar yang dimana output yang diharapkan dari kerjasama ini agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun terprovokasi dalam menyebarluaskan berita yang belum jelas kebenarannya. Adapun upaya yang dilakukan MAFINDO dalam menjalankan tugasnya seperti, membuat website yaitu CekFakta.com yang memang sudah ada sejak tahun 2018 untuk dipastikan kebenarannya guna melawan kabar hoaks.
Tidak hanya memberikan informasi yang benar, KOMINFO juga terlibat dalam memberikan tuntutan pidana bagi para pelaku yang terlibat dalam menyebarkan berita palsu. Hal tersebut dilakukan oleh KOMINFO berjalan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa aktivitas pers yang dilindungi undang-undang dipastikan bebas dari informasi hoaks. Oleh sebab itu, dalam menanggulangi penyebaran Hoaks tersebut, KOMINFO juga bekerja sama dengan pemerintah terkait dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pemberlakuan UU ITE tersebut dilakukan jika penyebar berita bohong atau Hoax ditangkap, maka bisa terancam hukuman pidana dengan masa kurungan hingga 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar karena telah melanggar.
Berdasarkan hal tersebut, beberapa cara yang diberikan KOMINFO dalam mengedukasi publik guna menangkal penyebaran berita hoaks tersebut dilakukan dengan mencermati siapa yang memberikan informasi tersebut, apakah sudah resmi atau bukan. Tidak hanya itu, adapun cara lainnya yaitu memastikan berita tersebut valid atau tidak dengan mengecek di website yang disediakan (CekFakta.com). Serta adapun cara terakhir yaitu menghentikan penyebaran berita hoaks dengan cara melaporkan berita yang tidak benar tersebut jika ditemukan di berbagai platform seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, maupun di Youtube.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H