Lihat ke Halaman Asli

Yeti Sulfiati

Guru/trainer/penulis/edukonsultan

Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini di MAN 1 Kota Bekasi

Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini. Sumber pribadi.

Rabu, 9 Oktober 2024, Man 1 Kota Bekasi menyelenggarakan kampanye cegah pernikahan dini, yakni program yang dicanangkan oleh Kemenag Kota Bekasi khususnya Kepala Seksi URAIS yang merupakan program tahunan yang sasarannya adalah siswa Aliyah kelas 12. Acara yang diikuti sebanyak 55 peserta dari siswa siswi kelas 12 MAN 1 Kota Bekasi ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan 2 pembicara dari Ibu Bidan Mimin dari Puskesmas Teluk Pucung Bekasi dan Ibu penyuluh Dra. Nani Nur’aini dari Kemenag Kota Bekasi.

Pembukaan kegiatan oleh Kepala Kemenag Kota Bekasi, H Ali Mashuri. Sumber pribadi.

Bidan Mimin memaparkan materi berjudul Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Remaja.  Program tersebut dilaksanakan di MAN 1 Kota Bekasi dan MAN 2 Kota Bekasi. Bu Nani Nur’aini menyampaikan tema Remaja yang Sehat dan Terampil Mengelola Diri. Kegiatan ini termasuk kegiatan Kementerian Kota Bekasi yang Bernama BRUS.

Apa itu BRUS?

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) adalah program dari Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda pernikahan dini. Kampanye pencegahan pernikahan dini adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya dan dampak negatif dari pernikahan di usia dini. Kampanye ini biasanya melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan media.

Siswa siswi peserta kegiatan BRUS. Sumber pribadi.

Beberapa tujuan utama dari kampanye ini meliputi:

1. Meningkatkan Kesadaran: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, termasuk ancaman terhadap masa depan pendidikan dan karier anak-anak yang terlibat.

2. Mendorong Pendidikan: Mengajak anak-anak untuk melanjutkan pendidikan mereka, karena pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah pernikahan dini.

3. Kebijakan dan Hukum: Memperkuat dan mengadvokasi penerapan undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur serta menyediakan perlindungan hukum bagi anak-anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline