Lihat ke Halaman Asli

Yeti Sulfiati

Guru/trainer/penulis/edukonsultan

Bimtek Kenaikan Pangkat Guru ASN dengan Regulasi Terbaru

Diperbarui: 6 September 2024   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

imtek, sumber dikumentasi penulis.

Bimbingan Teknis Kepegawaian Kemenag Pusat: Memahami Regulasi Terbaru Kenaikan Pangkat bagi Guru MAN 1 Kota Bekasi

Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, Dr. Asro'i, M.Pd Analis Kepegawaian Ahli Madya / Koordinator pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepegawaian yang diselenggarakan khusus untuk para guru di MAN 1 Kota Bekasi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait kenaikan pangkat bagi guru, yang merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Pentingnya Kenaikan Pangkat dalam Karir Guru

Kenaikan pangkat bagi guru bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan profesionalisme guru dalam mengajar dan mendidik siswa. Kenaikan pangkat juga berfungsi sebagai motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi, baik melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, maupun karya inovatif dalam bidang pendidikan.

Regulasi Terbaru Kenaikan Pangkat

Dalam bimbingan teknis tersebut, Dr. Asro'i menjelaskan dengan rinci regulasi terbaru yang diterapkan oleh BKN Peraturan No 4 tahun 2023 terkait proses kenaikan pangkat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:

  1. Penyesuaian Persyaratan Administratif

Dr. Asro'i menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif yang kini lebih disederhanakan namun tetap menekankan akurasi dan kevalidan data. Semua dokumen yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan terbaru untuk menghindari penundaan dalam proses kenaikan pangkat. Dokumen semua diupload dalam E KIN untuk pembuatan SKP per tahun. Nilai SKP inilah yang dijadikan dasar untuk layak atau tidak kenaikan pangkat.

Berdasarkan peraturan terbaru maka semua ASN harus mempunyai PAK integrasi sejak PAK terakhir masing-masing ASN dikeluarkan. PAK Integrasi akan dihitung nilai PAK terakhir dikurangi nilai dasar sesuai golongan.

 Contohnya Golongan 3 C nilai dasarnya 100 untuk naik ke golongan 3 D. Nilai PAK Integrasi adalah nilai PAK terakhir dikurangi 100. Sisanya akan diperhitungkan lagi untuk kenaikan pangkat berikutnya. Misalnya sisanya 25 maka dia memerlukan poin 75 lagi. Poin itu didapat dari SKP 25 per tahun untuk katagori Baik. Jika Baik sekali mendapat poin 37,5. Sehingga jika dia mendapat nilai Baik /25, maka dia membutuhkan kurang lebih 3 tahun untuk pengajuan kenaikan pangkat ke 3 D.

Untuk mendapatkan nilai Baik Sekali maka lembaga sekolah harus bernilai Baik Sekali. Dan hak menilai guru ada pada Kepala Madrasah, sehingga Kepala Madrasah perlu membuat rambu-rambu penilaian guru, misalnya dilihat dari kehadiran, membuat karya inovatif dan mengikuti kegiatan diklat beberapa kali dalam setahun.

  1. Pengakuan Pengembangan Diri dan Karya Inovatif
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline