Lihat ke Halaman Asli

Yesti Putri Oktavianti

Saya sebagai mahasiawa aktif

Usut Keresahan Masyarakat Ekonomi Menengah Ke Bawah Terhadap Kenaikan PPN Menjadi 12%

Diperbarui: 14 Desember 2024   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang pada gilirannya akan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memenuhi berbagai kebutuhan belanja pemerintah, termasuk di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur fiskal negara. Dengan adanya peningkatan tarif ini, diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang. Selain itu, kenaikan PPN ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar tetap mampu berfungsi secara efektif menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, seperti yang terlihat selama pandemi COVID-19.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan menambah sumber penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan defisit anggaran dan ketergantungan pada utang dapat diminimalisir.

Di sisi lain, peningkatan PPN diperkirakan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah dan bawah, mengingat barang dan jasa akan menjadi lebih mahal. Kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung stabilitas fiskal, memperbaiki defisit anggaran, serta memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang terus berkembang.

Kenaikan PPN ini tidak hanya berlaku untuk barang konsumsi, tetapi juga mencakup berbagai layanan yang berpengaruh pada hampir setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun, dibalik niat baik ini, muncul pertanyaan besar mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah dan bawah.

Bapak Adi, salah seorang warga, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. "Kenaikan harga barang dan jasa pasti akan terjadi akibat kenaikan PPN ini. Sebagai masyarakat kecil, kita hanya bisa mengikuti," ujarnya.

Bapak Adi juga menyoroti pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. "Dengan banyaknya lapangan kerja, masyarakat akan memiliki penghasilan yang lebih baik dan daya beli pun akan meningkat," imbuhnya.

Beban Ganda bagi Masyarakat

Kenaikan PPN menjadi 12% memang berpotensi memberikan beban ganda bagi masyarakat. Selain harga barang dan jasa yang akan naik, masyarakat juga dihadapkan pada tantangan ekonomi lainnya seperti inflasi dan ketidakstabilan harga bahan pokok.

Sosialisasi yang Belum Menyeluruh

Meskipun pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN, namun sosialisasi terkait kebijakan ini dinilai belum cukup menyeluruh. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara detail dampak dari kenaikan PPN terhadap kehidupan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline