Lihat ke Halaman Asli

Hukum Islam Mengenai Jual Beli Online

Diperbarui: 8 Desember 2021   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdagang/berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun dalam salah satu hadistnya mengatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya.

Pada zaman sekarang pintu perdagangan yang digunakan sudah banyak berbasis teknologi. Teknologi yang canggih memungkinkan dua belah pihak untuk menembus batas jarak, ruang dan waktu. Menurut Chrismastianto (2017) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat di era digital saat ini telah mempengaruhi pola perilaku manusia dalam mengakses beragam informasi dan berbagai fitur layanan elektronik. Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online (jual beli online) melalui internet yang biasa disebut dengan E-Commerce.

Jual beli online adalah suatu kegiatan dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi secara langsung. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi secara online seperti melalui chat dalam handphone, komputer, telepon, sms dan sebagainya. Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli.

Akad dalam jual beli online secara bahasa transaksi (akad) digunakan sebagai arti, yang hanya keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal yaitu as-Salam atau disebut juga as-Salaf merupakan istilah dalam bahasa Arab yang mengandung makna "penyerahan". Arti dari salaf secara umum sesuatu yang didahulukan. Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf dimana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan dimuka.

Menurut Mardani (2013,113) dikatakan salam karena ia menyerahkan uangnya terlebih dahulu sebelum menerima barang dagangannya. Seperti dalam firman Allah QS. Al-Baqarah:282 "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis". Menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), salamadalah jasa pembiayaan yang berkaitan jual beli dengan pembiayaannya dilakukan bersamaan bersamaan pemesanan barang. Transaksi salam merupakan salah satu bentuk yang telah terjadi dalam transaksi online (Desy Safira, 2020).

Mengenai hukum jual beli online, ditegaskan dalam kaidah fikih dan oleh Fatwa DSN MUI bahwa boleh dilakukan jika tidak ada dalil yang melarangnya. Namun harus tetap mengikuti ketentuan syariat. Baik dari sisi penjual dan pembeli, harus sama-sama memperhatikan dan menjalankan rukun, syarat dan asas yang berlaku dalam sebuah transaksi jual beli online. Prinsip yang harus dipegang teguh terhadap kedua belah pihak adalah kejujuran dan keterbukaan, agar informasi yang diberikan sama-sama merupakan fakta yang ada. Dalam transaksi jual beli online, Islam memperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, kezaliman, monopoli/penipuan dan gharar. Karena hal tersebut dapat merugikan kedua belah pihak.

Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka. Karena jual beli atau berbisnis melalui media online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Allah swt. berfirman dalam Qs. Al-Baqarah/2: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Al-Bai' (Jual beli) dalam ayat tersebut, termasuk di dalamnya bisnis yang dilakukan lewat online. Namun jual beli lewat online harus memiliki syarat-syarat tertentu, boleh atau tidaknya dilakukan. Adapun syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online diantaranya:

  1. Tidak adanya pelanggaran sesuai ketentuan dengan syari'at agama, misalnya transaksi bisnis yang diharamkan, kecurangan, adanya penipuan dan juga monopoli.
  2. Ada kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli), jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara menyepakati (alimdha') atau melakukan pembatalan (fasakh).
  3. Melalui kontrol, sanksi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga berkompeten) sehingga adanya jaminan untuk bolehnya melakukan bisnis dengan melalui transaksi online bagi masyarakat.

Apabila jual beli online ini, tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan, maka hukumnya adalah haram. Dikarenakan hukum dasar jual beli online sama dengan akad jual beli dan jika mengggunakan akad as-salam maka diperbolehkan dalam Islam (Irmawati, 2021).

Daftar Pustaka

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline