Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Bonus Demografi dan UU Cipta Kerja

Diperbarui: 26 Januari 2021   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bonus demografi seperti pedang bermata dua, jika tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru dapat berdampak buruk di masa depan. Pemerintah melalui UU Cipta Kerja, sedini mungkin telah berupaya dan mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Bonus demografi menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan potensi generasi muda, salah satunya melalui kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah pada Tahun 2020. Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kondusifitas iklim investasi, sehingga dapat menciptakan perluasan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. 

Selain itu, dengan UU Cipta Kerja diharapkan dapat semakin meningkatkan minat berwirausaha masyarakat, membangun kemitraan UMKM lokal dengan usaha skala besar, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM Indonesia di pasar dalam dan luar negeri. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus aktif membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi optimalisasi pembangunan SDM muda Indonesia dimasa mendatang.

Berbagai kalangan menyambut baik kehadiran UU Cipta Kerja dikarenakan kebijakannya dinilai akan mampu menjawab kebutuhan lapangan kerja dengan kondisi besarnya bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Pemerintah dapat melihat adanya potensi ancaman dari bonus demografi Indonesia apabila kondisi tersebut tidak diperhatikan, yang berakibat akan dapat menimbulkan angka pengangguran yang tinggi. 

Upaya pemerintah merumuskan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh tingkat pengguran di Indonesia yang masih relatif tinggi. Apalagi, kondisi ekonomi global hingga saat ini masih belum stabil dengan adanya pandemi Covid-19 yang sangat berdampak terhadap ekonomi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. UU Cipta Kerja akan meningkatkan perekonomian nasional serta menjawab tantangan bonus demografi di Indonesia. Oleh karena itu, upaya mempercepat pembahasan peraturan turunan dan implementasi UU Cipta Kerja perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di tanah air




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline