Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

UU Cipta Kerja dan Penguatan IHSG

Diperbarui: 15 Januari 2021   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa efek positif pada pasar modal, dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga saat ini IHSG masih terus mengalami penguatan sehingga dapat menjadi gambaran para investor yang semakin optimis terhadap UU tersebut. Ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainya seperti Filiphina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja, bahkan negara-negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam. Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang tahun 2020 tidak serta merta menyurutkan semangat para pelaku pasar modal untuk mengambil momentum meningkatkan kinerja dengan didukung optimisme tinggi terhadap perekonomian Indonesia.

UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak positif terhadap sektor riil seperti pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mampu meningkatkan stabilitas makro ekonomi khususnya IHSG di pasar keuangan dalam negeri. Hal ini sangat penting mengingat gejolak situasi nasional yang semakin tinggi pasca pengesahan UU Cipta Kerja yang berpotensi dapat memperburuk stabilitas perekonomian nasional. Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta keyakinan pemodal untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap tingkat perekonomian serta kesejahteraan rakyat Indonesia dimasa mendatang.

UU Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah untuk terus menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dalam mendukung iklim investasi akan meningkatkan kepercayaan serta keyakinan investor, sehingga akan mendorong pengembangan industri pasar modal di dalam negeri.

Kinerja pasar keuangan yang positif juga berdampak pada pasar riil yang akan mampu memperbaiki iklim usaha, menciptakan banyak lapangan kerja baru, serta membangun kemandirian ekonomi Indonesia di masa mendatang. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja bagi akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia di pasar modal dalam dan luar negeri. UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik FDI (investasi langsung asing).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan kebijakan yang cukup ekstrim di masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, pelaku pasar menganggar kebijakan dalam UU Cipta Kerja akan membantu memperbaiki perekonomian Indonesia dan akan mampu menarik investor masuk ke Indonesia melalui penawaran berbagai kemudahan dan fasilitas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline