Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Penciptaan Lapangan Kerja dengan UU Cipta Kerja

Diperbarui: 7 Januari 2021   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. UU Cipta kerja bertujuan untuk membuat perubahan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan hingga saat ini masih banyak regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Dengan disederhanakannya regulasi tersebut diharapkan dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia.

Disisi lain, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal tersebut merupakan bagian dari tujuan dari UU cipta kerja agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. Sehingga dalam hal ini UU CIpta Kerja memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline