Pemerintah terus berupaya meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan memperbaiki iklim investasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja. Langkah penyederhanaan regulasi hingga birokrasi di lapangan akan mampu meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia, salah satunya Amerika Serikat.
Investasi tersebut diyakini akan mempercepat pembangunan di berbagai aspek ekonomi, mulai dari bisnis UMKM, kualitas SDM, hingga infrastruktur penunjang teknologi informasi di Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat terus aktif membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dengan stakeholder terkait mengenai pentingnya peran, fungsi, serta manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi pembangunan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.
Pengembangan 5G di Indonesia hingga saat ini masih terkendala akibat penetapan frekuensi. Kominfo berencana menggunakan frekuensi 3,5 Ghz untuk 5G, dan saat ini sedang di uji coba apakah ada dampak negatif terhadap satelit. Kominfo saat ini tengah mendorong agar operator yang mengembangkan 5G dapat menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya.
Oleh sebab itu dibutuhkan suatu payung hukum melalui RUU Cipta Kerja. Aturan terkait jaringan 5G, yang akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menarik minat investor agar dapat mengembangkan jaringan tersebut. Secara teknis investasi untuk konektivitas 5G akan memakan biaya lebih besar. Sebab, dibutuhkan Base Transceiver Station (BTS) tiga kali lipat dibanding 4G. Namun diharapkan dengan hadirnya investor dan juga RUU Cipta Kerja dapat mendorong pengembangan jaringan 5G di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H