Lihat ke Halaman Asli

Yesi yesi

Pelajar/Mahasiswa

Pernikahan dengan Non Muslim

Diperbarui: 30 April 2023   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Pernikahan dengan Non Muslim

Pernikahan adalah sunnatullah untuk mendapatkan keturunan. Islam sebagai agama memandang pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bernilai ibadah, oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Qur'an dan Sunah Rasul. Pengertian nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. Dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.[1]

 Sedangkan menurut istilah para ulama, Abu Zahra dalam kitab al-Ahwal al-Syakhsiyah menyebutkan bahwa nikah merupakan suatu akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita yang saling mencintai, saling membantu, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.  

Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

 Sedangkan pernikahan beda agama menurut pendapatnya Rusli dan R. Tama, pernikahan dengan non Muslim adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang, karena berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pendapat selanjutnya menurut Abdurrahman, pernikahan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya.[2] 

 Maka dengan demikian pernikahan dengan non Muslim merupakan hubungan antar dua pemeluk  agama yang berbeda baik itu antara Muslim dengan Nasrani ataupun Yahudi dan diikat dalam satu pertalian yaitu pernikahan.

 

Urgensi Pernikahan

Pernikahan merupakan hal yang sakral dan dianjurkan dalam Islam. Karena dengan menikah selain untuk melaksanakan sunnatullah juga untuk menghasilkan keturunan. Penting atau tidaknya menikah tergantung bagaimana kesiapan kita dalam melaksanakan pernikahan. 

Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum menikah juga tidak selalu jadi wajib ataupun sunnah tetapi bisa jadi haram karena hal-hal tertentu. Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.

 

Analisis Istinbath Hukum Islam tentang Pernikahan dengan Non Muslim

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline