Lihat ke Halaman Asli

Yesita Putri Wulandari

Mahasiswa UIN SURAKARTA

Hukum Perdata Islam Indonesia

Diperbarui: 29 Maret 2023   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

YESITA PUTRI WULANDARI _212121003_HKI 4A 

1. Pengertian Hukum Perdata Indonesia 

Hukum Perdata Islam di Indonesia merujuk pada seperangkat aturan dan prinsip hukum yang berkaitan dengan kehidupan perdata dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Hukum Perdata Islam ini diberlakukan untuk mengatur hubungan antarindividu, baik itu dalam lingkup keluarga, warisan, maupun bisnis, berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.

Sejarah hukum Perdata Islam di Indonesia dapat dilacak kembali pada masa penjajahan Belanda, di mana hukum yang diberlakukan adalah hukum sipil Belanda dan hukum adat setempat. Namun, pada tahun 1945, dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai memperkenalkan hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1960-an, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan undang-undang yang mengatur hukum Perdata Islam, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Hukum Perdata.

Hukum Perdata Islam di Indonesia mencakup beberapa bidang, seperti perkawinan, warisan, hibah, wasiat, zakat, sedekah, dan wakaf. Di bidang perkawinan, hukum Perdata Islam mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami istri, serta hak waris anak hasil perkawinan. 

Di bidang warisan, hukum Perdata Islam mengatur tata cara pembagian harta warisan dan bagaimana memperoleh hak waris.Sementara itu, di bidang hibah, wasiat, dan zakat, hukum Perdata Islam mengatur tata cara pemberian hibah, penulisan wasiat, dan pembayaran zakat. Sedangkan di bidang wakaf, hukum Perdata Islam mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan masyarakat.

Hukum Perdata Islam di Indonesia dipraktikkan oleh majelis hakim pada pengadilan agama di Indonesia, di mana majelis hakim beranggotakan tiga orang yang terdiri dari hakim ketua, hakim anggota, dan hakim agama. Pengadilan agama bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah hukum Perdata Islam, seperti perceraian, pembagian harta warisan, dan penyelesaian sengketa bisnis dalam lingkup masyarakat Muslim.

Dalam praktiknya, Hukum Perdata Islam di Indonesia diimplementasikan oleh Pengadilan Agama, yang memiliki yurisdiksi atas masalah perdata yang berdasarkan hukum Islam. Pihak yang merasa dirugikan dalam suatu kasus dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagai langkah penyelesaian sengketa.

Secara keseluruhan, Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan bentuk pengaturan hukum yang dihasilkan dari ajaran Islam, dan memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah perdata dalam masyarakat yang berlandaskan hukum Islam.

2. prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) merupakan landasan hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pernikahan di Indonesia. Dalam UU 1 tahun 1974, prinsip perkawinan terdapat pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline