Lihat ke Halaman Asli

Yesi Rafika

Mahasiswi

Sertifikat Halal untuk Produk UMKM Keripik Tempe Sagu sebagai Langkah Penting Menuju Pasar yang lebih luas

Diperbarui: 27 Juni 2024   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk Keripik Tempe Sagu (Sumber dari Yesi Rafika Sari)

Di Indonesia, sertifikat halal tidak hanya menjadi simbol kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga telah berkembang menjadi penanda kualitas dan kepercayaan konsumen. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti produsen keripik tempe sagu berkah barokah, memiliki sertifikat halal yang berguna membuka pintu ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.

Sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pasar Muslim, tetapi juga tentang meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk. Bagi UMKM keripik tempe sagu, ini adalah investasi yang berharga untuk pertumbuhan dan ekspansi bisnis mereka. Dengan sertifikat halal, UMKM keripik tempe sagu tidak hanya dapat memperluas jangkauan pasar mereka di Indonesia tetapi juga berpotensi mengekspor produk mereka ke pasar internasional, memperkuat posisi mereka sebagai pemain global dalam industri makanan halal.

Produk Keripik Tempe Sagu Berkah Barokah mndaftarkan sertifikat halal melalui Pendamping Produk Halal Universitas Trunojoyo Madura melalui Halal Center. Dengan adanya PPH sebagai pendamping UMKM, Produk asal Kabupaten Madiun bisa memiliki sertifikat halal dengan mudah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline