Lihat ke Halaman Asli

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Diperbarui: 11 Desember 2023   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Nabila Putri Hafara 212111135.

Mahasiswa Program Studi HES 5D Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta.

1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.

Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.

 2. Mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi

sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat

yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

 3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial

yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum

berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline