Lihat ke Halaman Asli

Yesenia A

Mahasiswa

Relasi Kuasa dalam Kekerasan terhadap Perempuan

Diperbarui: 1 Desember 2023   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan kekerasan masih sering terjadi di Indonesia hingga beberapa tahun belakangan. Di tengah globalisasi yang membuat masyarakat lebih modern dan dapat mengakses pendidikan lebih mudah, kekerasan masih saja menjadi fenomena yang tidak bisa lepas dari peradaban. Kekerasan yang terjadi kepada perempuan maupun laki-laki masih saja menjamur di pedesaan bahkan di kota-kota besar layaknya Jakarta. Perempuan masih menjadi sasaran yang empuk untuk menjadi korban tindak kekerasan. 

Kekerasan yang dialami perempuan dapat berupa kekerasan seksual, fisik, maupun psikis.Kekerasan perempuan menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling menonjol. Komnas Perempuan mencatat terdapat 457.895 pengaduan terkait kekerasan seksual dengan dominasi kekerasan terhadap perempuan sebesar 2.228 kasus/38.21%. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan ini terjadi karena beberapa faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah adanya ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. 

Ketimpangan relasi kuasa merupakan akibat dari ketimpangan gender pada laki-laki dan perempuan. Relasi kuasa dapat diartikan sebagai hubungan yang menandakan adanya perbedaan kuasa oleh satu orang kepada orang lainnya. Korban kekerasan seksual biasanya memiliki kuasa atau kedudukan yang lebih rendah daripada pelaku kekerasan seksual. Hal ini menyebabkan pelaku dapat menguasai dan mengendalikan korban untuk tidak melapor dan terus terjerat kekerasan. 

Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi karena patriarkisme yang masih mengakar pada masyarakat yang mengkotak-kotakkan segala sesuatu dengan gender. Cara pandang ini jika berlangsung secara terus menerus akan melawankan sikap dan perilaku dari laki-laki dan perempuan yang berujung pemaknaan bahwa laki-laki kuat dan perempuan lemah (Farid, 2022). Oleh karena itu, ketimpangan relasi kuasa perlu untuk dicegah dengan meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender di masyarakat, meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan, dan juga perlindungan hukum yang baik bagi korban kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline