PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tantangan yang serius. Meskipun pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, banyak individu dan pelaku usaha yang masih belum memahami pentingnya kewajiban perpajakan mereka.
Banyak masyarakat yang menganggap pajak sebagai beban, bukan sebagai kontribusi untuk negara. Hal ini berujung pada rendahnya kepatuhan pajak, penghindaran pajak, dan penerimaan pajak yang tidak optimal. Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat tentang kewajiban PPh sangat penting untuk menciptakan budaya taat pajak yang sehat.
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan bagian dari Kebijakan Umum Perpajakan (KUP). Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan tarif PPh yang berbeda untuk individu dan badan usaha, serta mengatur kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.
Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap PPh mencerminkan kurangnya pemahaman dan informasi yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Banyak orang yang tidak tahu bagaimana cara menghitung pajak yang seharusnya dibayar atau bahkan tidak menyadari bahwa mereka wajib membayar pajak jika penghasilan mereka melebihi batas tertentu. Oleh karena berikut cara-cara menghitung PPh 21, melaporkan, dan cara membayar nya.
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Tarif PTKP
- Tidak Kawin tanpa tanggungan : Rp54.000.000
- Tidak Kawin dengan 1 tanggungan : Rp58.500.000
- Tidak Kawin dengan 2 tanggungan : Rp63.000.000
- Tidak Kawin dengan 3 tanggungan : Rp67.500.000
- Kawin tanpa tanggungan : Rp58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan : Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan : Rp67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan : Rp63.000.000
Tarif Pajak Sesuai UU HPP
- 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000
- 15% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- 35% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas Rp5.000.000.000
Cara Hitung PPh 21
contoh kasus :
Seorang karyawan dengan status PTKP TKO memiliki pendapatan neto sebesar Rp 12.000.000/bulan. Berapa potongan PPh 21 yang dikenakan pada karyawan tersebut?
Rumus perhitungan PPh 21: