Lihat ke Halaman Asli

Yeni Marfuah

Mahasiswa

Hilangnya Hak Pilih Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Telah Memilih Menjadi Warga Negara Asing

Diperbarui: 3 Mei 2024   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Kewarganegaraan adalah ikatan antara individu dengan negara, di mana keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang saling terkait (Heywood). Salah satu hak yang didapatkan oleh warga negara ialah dapat menggunakan suara hak pilih mereka untuk memilih salah satu wakil negara yang dikehendakinya. Hal inilah yang menjadi perhatian oleh pihak Bawasla sebelum diadakannya Pemilu 2024. Dimana warga negara yang berkewarganegaraan ganda yang telah menentukan kewarganegaraannya dengan meninggalkan kewarganegaraan Indonesia tidak seharusnya memiliki hak pilih di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga, pendeportasian adalah resolusi yang tepat untuk menangani hal tersebut.

Keywords: Kewarganegaraan, Kewarganegaraan ganda, Pemilu

 

Bagi sebagian besar dari warga yang telah menjadi warganegara suatu Negara, hak dan kewajiban yang didapatkan oleh seorang warga negara dianggap sebagai suatu hal biasa. Warga dapat menerima hak yang seharusnya mereka dapatkan seperti bersekolah, menerima bantuan pemerintah, memperoleh pelayanan kesehatan ketika sakit, dan memilih wakil-wakil yang warga inginkan untuk duduk di kursi pemerintahan. Semua orang merasa memiliki hak suara untuk memilih wakil rakyat termasuk kepala pemerintahan. Kita merasa berhak untuk mengikuti Pemilu.

Namun, hak tersebut tidak dapat didapatkan lagi oleh warga yang berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan yang bukan WNI. Status mereka adalah WNA dan bukan WNI lagi. Akan tetapi, beberapa dari mereka masih menyimpan kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, hal tersebut dikhawatirkan akan digunakan oleh beberapa oknum untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu yang seharusnya bukan hak mereka lagi.

Status kewarganegaraan ganda diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang dimaksud anak berkewarganegaraan ganda adalah anak sesuai definisi Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5. Undang-undang tersebut, yakni:

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing (Pasal 4 huruf c).
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia (Pasal 4 huruf d).
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 huruf h).
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan (Pasal 4 huruf l).
  • Anak yang lahir di luar perkawinan belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI (Pasal 5 huruf a).
  • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI (Pasal 5 huruf b).

Pasal 6 mengatur bahwa pada saat usianya 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis dan diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Hukum pemilu di Indonesia tidak mengatur anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih atau tidak dan karenanya bisa menjadi pemilih dalam pemilu di Indonesia. Akan tetapi, tak ada satu pasalpun yang melarang anak berkewarganegaraan ganda untuk memiliki hak pilih. Oleh karena itu, berdasarkan adagium everything which is not forbidden is allowed (segala sesuatu yang tidak dilarang berarti diperbolehkan), menjadi jelas bahwa anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak pilih dalam pemilu di Indonesia dan bisa menjadi pemilih jika sudah genap berusia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, sampai dengan batas usia 21 tahun.

Jika anak berkewarganegaraan ganda tersebut telah menggunakan hak pilihnya di Indonesia, maka ia berisiko kehilangan kewarganegaraan asingnya apabila menurut hukum negara asing tersebut orang yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya seperti dianut negara-negara yang hukum kewarganegaraannya bersifat restriktif. Dan hal tersebut juga bersifat sebaliknya. Apabila anak berkewarganegaraan ganda telah memilih untuk menjadi WNA, maka status hak pilihnya akan hangus. Ia tidak dapat kembali mengikuti Pemilu di Indonesia.

Demikianlah berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, kiranya dapat dikemukakan bahwa masalah kewarganegaraan ganda yang didapatkan oleh anak dapat menimbulkan beberapa kekhawatiran oleh beberapa pihak seperti Bawaslu seperti penyalahgunaan hak pilih suara. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya ditimbulkan oleh warga yang memiliki kewarganegaraan ganda saja. Hal tersebut juga harus ditegaskan oleh pihak yang berwajib mengenai hukum hak pilih anak berkewarganegaraan ganda di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline