Lihat ke Halaman Asli

Yeni Handayani

Fresh Graduate of communication at Buddhi Dharma University

Jangan Ada Lagi Korban Pernikahan DIni

Diperbarui: 2 Januari 2022   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi tentang Pernikahan Dini,bisa merenggut masa depan anak perempuan di bawah umur.Ada sebuah kasus Anak Perempuan Inisial "N" asal Kabupaten Karawang,Jawa barat menjadi salah satu anak perempuan yang melakukan  Pernikahan Dini di Usia 14 Tahun.

Pernikahan Dini ini adalah suatu hal yang harus di berhentikan untuk tidak menciptakan korban-korban baru dari akibat Pernikahan Dini khususnya untuk Anak Perempuan,ada sebuah kasus pernikahan dini karena kurangnya edukasi tentang pernikahan dini itu seperti apa dan kesiapanya harus nya harus bagaimana.Salah satu korban dari pernikahan dini ini adalah seorang Siswi kelas 2 SMP yang nama nya disamarkan dengan Inisial "N" Usia 14 Tahun ."Saya belum sempat memikirkan pernikahan itu seperti apa,memikirkan perekonomian nanti nya bagaimana...saya belum memikirkan hal-hal seperti itu,karena dipikiran saya sudah menikah itu udah selesai dan  tanpa berpikir jauh ke depan nya bakal seperti apa" Ucap Jelas Anak perempuan 14 tahun ini melalui Wawancara  via Chat WhatsApp(13/12/21)

Kasus Pernikahan Dini di alami oleh Anak Perempuan Inisial "N" pada tahun 2014 yang dimana Masih menjadi siswi SMP Negeri di Kabupaten Karawang,Jawa Barat.Anak perempuan tersebut memilih menikah dengan kekasihnya yang terpaut 8 tahun,tetapi Orangtua dari pihak Anak perempuan Insial " N " melarang Anaknya menikah diusia dini yaitu 14 tahun  dan menikah dengan orang yang lebih tua dari usia Anaknya. "Alasan Orangtua Melarang saya untuk menikah di usia dini karena mereka memikirkan masa depan saya nanti akan seperti apa,saya juga sekolah belum lulus dari SMP dan mau orangtua saya,saya harus tetap melanjutkan Pendidikan saya sampai lulus SMP.Tapi saya tetap memilih menikah dengan kekasih saya dan orangtua pada saat itu Ikhlas tidak Ikhlas saya menikah" Ucap Jelas Inisial "N" melalui wawancara Via Chat WhatsApp( 13/12/21)

Pada tahun 2014 di Kabupaten Karawang,Jawa barat.Kedua pasangan tersebut Inisial " N" dan " J" Tetap memaksa melakukan pernikahan dini  dengan segala cara." Saya mempalsukan tahun lahir saya supaya bisa mendapatkan domisili" Ucap Jelas "N" Wawancara melalui Via Chat WhatsApp (13/12/21)

Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Bab 2 syarat-syarat perkawinan pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16(enam belas) tahun.(Sumber https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974)

"Alasan saya tetap menikah karena saya pun tidak tahu kenapa saya ingin menikah dengan laki-laki tersebut,rasanya seperti adanya bantuan magic" Ucap jelas "N" korban dari Pernikahan dini,melalui wawancara( 13/12/21). Selain Memaksa Menikah " N"  memilih Berhenti sekolah."Setelah saya menikah,saya memilih keluar,karena saya berpikiran bahwa  pihak sekolah tidak mungkin bisa menerima siswi yang sudah menikah,Kecuali pihak Universitas.Tapi pada saat itu pihak sekolah menahan saya karena saya akan memasuki semester 2 dan saya tetap memilih keluar walaupun pihak sekolah menahan saya" Penjelasan dari "N" Melalui Wawancara Via Chat WhatsApp (13/12/21).

Setelah 1 tahun menikah,di karunia seorang Anak perempuan.Inisial " N" Harus melahirkan di Usia 15 tahun,di usia 15 tahun yang seharusnya menikmati masa masa remaja tetapi " N" ini harus mengurus anak,Menyusui anak dan mengurus keperluan rumah." Bahagia saya Cuma satu..yaitu melahirkan buah hati saya..selainnya saya tidak pernah merasakan kebahagian"Ucap Jelas " N" Melalui wawancara Via Chat WhatsApp (13/12/21)

"Sejak Usia pernikahan saya meranjak ke 3 tahun,disitu pengalaman pahit saya,yaitu dimulai dari saya mulai di bohongi soal uang,setiap bertengkar mantan suami saya meninggalkan tanggungjawab nya,saya ditinggalkan di rumah orangtua saya"Ucap Jelas "N" Melalui Chat WhatsApp (13/12/21).

" Pada akhirnya saya memutuskan untuk bercerai,tapi ketika saya meminta bercerai mantan suami saya meminta Hak asuh anak.Pada saat itu saya terima saja bahwa ketika bercerai di bawa oleh mantan suami.Orangtua saya meminta saya untuk mengambil anak saya dari tangan mantan suami tetapi pihak keluarga mantan suami saya menyerah saya dengan ucapan kasar dan mendorong saya ketika ingin mengambil anak saya..Pada saat usia saya 17 tahun saya berhasil mengambil anak saya Kembali dengan segala cara untuk tetap Bersama Anak dan ketika anak diasuh oleh saya,ayahnya tidak pernah memberikan uang Jajan atau Uang untuk membeli Susu untuk Anaknya...Tetapi Tuhan Yang Maha Esa itu sangat adil sekarang usia saya 20 tahun berhasil membesarkan anak dengan bantuan orangtua walaupun orangtua dalam keadaan sulit tetapi sangat membantu saya dalam mengurus anak dari segi Kasih sayang,Perhatian dan semuanya dan sekarang hidup bahagia" Kata "N" Melalui wawancara Via Chat WhatsApp (13/12/21).

Melakukan Pernikahan Dini harus siap segala hal baik Secara ekonomi,sosial,mental,psikologis dan lain sebagainya.Pernikahan Dini akan berjalan Bahagia bagaimana orang tersebut menjalaninya dan ketika ada masalah harus bijak mengambil solusi dan keputusan akhir. Khususnya untuk Para perempuan harus memiliki Pendidikan yang tinggi supaya tidak memiliki pemikiran terbuka bahwa Perempuan itu setara dengan Laki-laki setara dalam hal Mengambil keputusan,setara dalam hal ekonomi dan Sosial.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline