Nabi Muhammad menerima perintah untuk melakukan salat dari Allah secara langsung, menjadikannya ibadah yang istimewa di dalam Islam. Salat dianggap sebagai indikator penting dalam tingkat keimanan seorang muslim. Setiap tindakan dan aktivitas manusia didasarkan pada sholat. Karena sholat adalah amalan pertama yang akan diterima di akhirat. Salah satu tanda awal keislaman adalah mengerjakan salat, sedangkan meninggalkannya adalah tanda awal kekafiran. Para ulama menggambarkan salat sebagai serangkaian ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sebagian besar ibadah termasuk salat, dilakukan dengan tujuan hanya untuk menghambakan diri kepada Allah.
Di dalam hadis juga memberikan perintah untuk salat. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar di mana Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa salat adalah salah satu rukun Islam dan disebut sebagai ibadah pertama yang dihitung di pengadilan hari kiamat. Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis ini. Orang yang melakukan salat dengan baik akan mendapatkan keberuntungan, sedangkan orang yang meninggalkan sholat akan mendapatkan kerugian dan kekecewa. Nabi Muhammad Saw. juga mencontohkan betapa pentingnya salat dalam agama Islam. Sholat digambarkan sebagai tiang yang menopang bangunan dan berfungsi sebagai pengokoh dasar keislaman dan penopang jalan menuju jihad kepada Allah.
Hukum shalat di tempat gelap pada dasarnya adalah mubah, tidak ada arahan atau larangan khusus untuk melakukannya. Shalat malam yang dikerjakan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya pada masa itu dilakukan di tempat yang gelap. Diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha;
Suatu malam, saya kehilangan Nabi Muhammad Saw., dan saya mencarinya dengan gerayangan tangan. Saat posisi tegak sedang sujud, aku tiba-tiba menyentuh kedua tumitnya. Beliau membaca, "A'udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu'afatika min uqubatik, ....." (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).
Seseorang juga pernah bertanya kepada Imam Ibnu Utsaimin tentang shalat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis shahih yang menyatakan bahwa ini makruh? Jawabannya adalah;
-- -- " ..
Hadis ini tidak pernah saya ketahui sebelumnya. Karena itu, siapa pun yang membawakan hadis ini harus menjelaskan status keabsahan hadis tersebut. Namun, hal yang biasa dilakukan di zaman Nabi Muhammad Saw. adalah shalat di kegelapan. Karena masjid Nabi Muhammad Saw. tidak memiliki lampu pada saat itu, seperti yang dikatakan 'Aisyah radhiyallahu 'anha;
"Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya." (HR. Bukhari 382)
Akan tetapi, hukum asal mubah ini dapat diubah menjadi makruh atau bahkan dianjurkan jika shalat di tempat yang gelap dapat mempengaruhi kekhusyuan.
Fatwa syabakah Islamiyah menyatakan;
Akan tetapi, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi pikiran mereka, shalat di tempat yang gelap mungkin makruh. Shalat di tempat yang gelap juga bisa dianjurkan jika mengundang rasa khusyu atau menghindari melihat hal-hal yang mengganggu.