Lihat ke Halaman Asli

Pernah Menerima SMS Penipuan? Sampaikan ke Lapor!

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat!Anda terpilih sebagai pemenang undian xxx dan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut….

Modus penipuan seperti ini mungkin acapkali kita jumpai di berbagai kesempatan, terutama melalui pesan singkat (SMS) maupun ketika sedang berselancar di dunia maya. Sindikat penipu mencari mangsa dengan menyebarkan perangkap guna mengelabui korbannya dengan ajakan untuk menghubungi nomor telepon tertentu dan mengirimkan sejumlah uang dengan mengatasnamakan pemerintah atau perusahaan. Tak sedikit yang kemudian terbujuk rayuan gombal “mendapatkan durian runtuh dalam sekejap mata” dari si penipu hingga akhirnya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Sebagai masyarakat, kita harus lebih cerdas dan waspada dalam menanggapi modus-modus seperti ini, salah satunya dengan proaktif mengecek kebenaran informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait. Salah satu cara yang saya temukan adalah melalui LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), aplikasi milik Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yang menurut informasi yang saya dapat bahwa aplikasi ini menerapkan sistem yang terpadu ke berbagai instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum.

Kemudahan juga ditawarkan bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa melalui website lapor.ukp.go.id, SMS ke 1708, atau mengunduh aplikasi mobilenya bagi pengguna android dan blackberry.

Saat sedang mengakses websitenya, saya menyimak satu laporan tentang kuis undian berhadiah seperti ini. Pelapornya ingin mengkroscek informasinya, terutama mengenai peran pemerintah yang menurut SMS tersebut juga punya andil dalam membuat kuis undian tersebut. Laporan diteruskan ke Kepolisian (aparat penegak hukum), Kementerian Komunikasi dan Informatika (regulator telekomunikasi), dan Kementerian Sosial (instansi yang dicatut namanya dalam kuis), dan saat ini masih menunggu tindak lanjut terbaru (lapor.ukp.go.id/id/1245133).

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh LAPOR!, harapannya masyarakat dapat terbantu mendapatkan informasi yang benar dan jelas melalui interaksi langsung dengan pemerintah sehingga terbebas dari modus tipu-muslihat yang marak terjadi ini.

Tak hanya masalah di atas, ternyata publik juga dapat menyuarakan aspirasi dan keluhannya melalui LAPOR! untuk melaporkan berbagai masalah seputar pembangunan dan pelayanan publik. Berikut ini rangkuman kisah sukses pemanfaatan LAPOR! oleh masyarakat:

http://www.youtube.com/watch?v=tk3vOGSwl0A

http://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak

https://lapor.ukp.go.id/lapor/kisah_sukses/kisah-sukses-lapor.html

Sudah coba menggunakannya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline