Lihat ke Halaman Asli

Lindungi Hutan Indonesia? Ini Cara Alternatifnya

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wilayah yang dulunya hijau dan subur dengan pepohonan kini telah menjadi gersang. Jika kita sering terbang di atas wilayah Indonesia, tentunya kita dapat melihat ada beberapa daerah yang kini gersang tandus karena hutannya hilang. Wilayah yang dulunya sangat hijau dengan hutan-hutannya kini telah menjadi perkebunan. Seringkali pemerintah daerah memberikan izin-izin kepada pihak swasta untuk merambah hutan. Adakalanya keputusan itu kita ragukan keebenarannya dan menganggap bahwa izin itu diberikan tanpa adanya kajian-kajian penting terkait lingkungan. Namun, daripada berburuk sangka, hendaknya kita dapat menggunakan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai salah satu alat klarifikasi kebijakan yang telah diambil tersebut sekaligus mengawal kebijakan kehutanan di Indonesia.

Dalam membuka lahan (mengolah hutan) diperlukan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait. Di setiap wilayah juga ada yang dinamakan hutan lindung yang berfungsi untuk menjaga ekosistem dalam setiap wilayah. Jika kita memiliki keraguan terkait pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pihak tertentu, tentu saja kita dapat menyampaikan keraguan tersebut kepada LAPOR!. Seiring dengan kita menggunakan layanan ini nantinya kita dapat membantu pemerintah pusat dalam memantau pelestarian lingkungan di setiap daerah.

Meskipun pemerintah pusat memiliki wewenang yang lebih luas, namun tentunya pihak ini memiliki keterbatasan dalam memantau setiap sudut di wilayah Indonesia ini. Bersama LAPOR! pemantauan kelestarian lingkungan ternyata dapat dibantu oleh masyarakat sekitar. Setiap aktivitas yang mencurigakan di lahan terbuka hijau atau hutan lindung dapat dilaporkan sehingga nantinya hutan-hutan di Indonesia tidak lagi dirambah seenaknya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk menyampaikan laporan juga cukup mudah melalui situs www.lapor.ukp.go.id atau SMS ke 1708 (Twitter: @LAPOR1708 ).

Ini contoh pengawalan kebijakan perlindungan hutan yang dilakukan oleh masyarakat melalui LAPOR! :

https://lapor.ukp.go.id/id/1171062

https://lapor.ukp.go.id/id/1212755

Simak juga tayangan ini:

http://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak

http://www.youtube.com/watch?v=tk3vOGSwl0A

https://www.facebook.com/LayananPengaduanOnlineRakyat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline