Program Pendidikan Profesi Guru (PPJ) Dalam Jabatan
Pertama: Program Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan
Sertifikat pendidik diperoleh melalui program sertifikasi guru. Kebijakan program sertifikasi guru sudah diterapkan sejak tahun 2007/2008. Adapun pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. UUGD pasal 11 menyebutkan bahwa Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan dengan ketentuan: Pertama, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan; Kedua, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah; dan Ketiga, sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru yang berhak mengikuti program sertifikasi adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Proses sertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi melalui penilaian portofolio. Kelengkapan dokumen portofolio yang dinilai mencakup dokumen tentang kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang Pendidikan.
Kedua: Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Dalam rangka percepatan proses sertifikasi untuk memenuhi target seluruh guru telah bersertifikat pada tahun 2015 sebagaimana amanat UUGD dan SNP, pemerintah merevisi ketentuan kualifikasi persyaratan pendidikan bagi peserta sertifikasi melalui PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas No. 10 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat mengikuti program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur penilaian portofolio dengan syarat telah berusia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun atau yang mempunyai golongan IVa, atau yang memiliki angka kredit setara dengan golongan IVa. Pemerintah menghentikan program PLPG di tahun 2017, dengan pertimbangan bahwa sudah tidak sesuai lagi dengan UUGD. Sebagai tindak lanjut pemerintah mengeluarkan kebijakan PPG dalam jabatan yang dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tentang rintisan PPG dalam jabatan bagi guru produktif SMK. Adapun ketentuan penyelenggaraannya diatur dalam Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017.
Ketiga: Kebijakan program sertifikasi dalam jabatan
Kebijakan program sertifikasi dalam jabatan yang berlangsung sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini merupakan program pemerintah jangka pendek dan jangka menengah yang sekaligus merupakan program peralihan menuju sistem sertifikasi jangka panjang yakni program sertifikasi prajabatan. Penyelenggaraan program sertifikasi prajabatan ini terintegrasi dalam program PPG Prajabatan. PPG Prajabatan diselenggarakan dengan landasan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Implikasi dari adanya sertifikasi prajabatan ini adalah adanya keharusan dalam sistem seleksi guru yang lebih baik. Berdasarkan kebijakan tersebut calon-calon guru yang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai guru adalah calon-calon guru yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tepat, berkompeten dan telah memiliki sertifikat profesi guru. hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kewenangan mengajar jika ia telah memiliki sertifikat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H