Lihat ke Halaman Asli

Konflik dan Kerusakan Lingkungan (Pembangunan Pabrik Semen di Rembang)

Diperbarui: 4 April 2017   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu lingkungan bukanlah isu baru dalam hidup bermasyarakat, namun tidak sedkit tanda tanya yang bermunculan dalam masyarakat untuk merespon isu-isu tersebut. Lingkungan baik dalam makna alam maupun keadaan sosial dan ekonomi secara disadari maupun tidak memiliki sesuatu keterikatan yang cukup erat, di mana manusia sebagai masyarakat sosial akan saling mempengaruhi satu sama lain yang akan berdampak pada perubahan lingkungan baik itu alam, keadaan sosial, serta ekonomi yang ada disekitarnya.

Salah satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari permasalahan ini dan pemilik inisiatif untuk berkontribusi menjawab permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah organisasi. Banyaknya pabrik yang dibangun saat ini bukan hanya memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya namun pabrik juga bisa mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Pabrik didirikan untuk memberikan kesempatan kerja penduduk malah menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Timbulnya masalah lingkungan ini berakibat bagi kesehatan penduduk disekitarnya. Keadaan lingkungan yang kurang baik lama-kelamaan menimbulkan masalah bagi penduduk yang ada disekitar seperti wabah penyakit dan kerusakan ekosistem. Hal tersebut akan memicu terjadinya konflik antara penduduk setempat dan pihak investor. Seperti yang terjadi di Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Sekilas tentang PT. Semen Gresik

PT Semen Gresik (Persero) Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri semen dan merupakan produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat.

Mengutip pemberitaan Supriyanto (dalam industri.bisnis.com, 2013), pabrik semen di Rembang ini merupakan salah satu dari dua proyek pembangunan pabrik baru yang sedang dikerjakan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selain di Padang dan Sumatra Barat. PT Semen Indonesia (Persero)

PT Semen Indonesia melakukan ekspansi, dengan pembangunan pabrik baru di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kabupaten Pati dipilih sebagai pembangunan pabrik semen karena memiliki kekayaan alam yang unik, yaitu bentang alam kars di Pegunungan Kendeng Utara. Pegunungan ini meliputi wilayah kabupaten Pati, Kudus, Gorongan, Blora, Rembang hingga Tuban Jawa Timur. Kars adalah bahan baku utama pembuatan semen. Dari data Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menunjukan bahwa ekosistem kars kawasan pegunungan kendeng utara memiliki sungai bawah tanah. Ia mampu mensuplai kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 Ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 Ha di kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kekayaan alam lainnya diatas tanah Pati adalah sumber daya hutan. Di lokasi yang akan dijadikan pabrik semen, terdapat sekitar 2.756 hektar lahan perhutani yang saat ini dikelola oleh kelompok LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). 5.512 orang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan. Di sisi lain, kekayaan alam berupa bentang alam kars menjadi incaran perusahaan semen. Pada titik inilah ketegangan mulai muncul. Masyarakat mengandalkan ketergantungan hidupnya pada sumber daya alam, sementara perusahaan berkepentingan melakukan eksploitasi untuk kepentingan komersial.

Ketegangan antarawarga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik. Pembangunan pabrik tersebut menuai kontroversi panjang. Sebagian penduduk Pegunungan Kendeng Utara menolak rencana pembangunan tersebut. Masyarakat lokal pun melakukan penolakan. Penolakan tersebut dengan alasan bahwa pembangunan pabrik semen yang akan menambang batu gamping di pegunungan kars akan mengancam ketahanan pangan dan ketersediaan air yang telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Berbagai macam aksi dilakukan, sedikitnya 100 warga terutama ibu-ibu petani asal Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di area pembangunan pabrik semen sebagai salah satu aksi mereka yang menolak pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Kawasan Kendeng. Lokasi tenda yang mereka beri nama “Tenda Tolak Semen “ berada di tepi jalan masuk ke proyek pembangunan pabrik semen di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Warga melakukannya sebagai aksi menolak pabrik semen di kawasan karst Gunung Kendeng, yang melakukan penambangan dan merusak lingkungan tempat tinggal mereka. Warga menyatakan akan terus bertahan hingga tuntutan mereka agar alat-alat berat dikeluarkan dari areal tapak pabrik semen dan pertambangan dibatalkan, terpenuhi.

Sementara itu di Jakarta sejumlah petani asal Kendeng menggelar aksi mengecor kaki sebagai bentuk protes terhadap keberadaan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng. Aksi tersebut mereka gelar di depan Istana Negara dimotori oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang didalamnya termasuk komunitas Sedulur Sikep. Aksi ini menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi kesempatan untuk menyuarakan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan selama persiapan proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang ini. Warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga. Dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga. Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen.

Upaya penambangan di kawasan karst Watuputih dinilai sejumlah kalangan merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Penggunaan kawasan karst Watuputih sebagai tempat penambangan batu kapur, melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah nomor 06/2010. Pasal 63 perda tersebut menetapkan areal menjadi kawasan lindung. (Mongabay.co.id, 2014)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline