Hallo, civillians!! Kalian semua udah pada tau belum, kalau pengangkatan dan pengikatan pada crane ternyata ada standar ketentuannya juga lohh, jadi ga cuma asal ikat dan angkat aja. Hal ini dilakukan supaya semua pekerjaan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pengikatan aman. Pada kesempatan ini, kita akan bahas standar ketentuannya, selain itu kita juga akan belajar tentang jenis-jenis crane di pekerjaan konstruksi.
Ketentuan umum alat bantu angkat & pengikatan (rigging):
1. Rencana pengangkatan (lifting plan) wajib dibuat oleh personil yang kompeten (lifting engineer).
2. Alat bantu angkat: sling, shackle, clamp, spreader bar, dan tag line.
3. Semua alat bantu angkat harus dilengkapi dengan sertifikat & spesifikasi pabrik, dilakukan uji riksa oleh pihak ke-3 (PJK3/ PJIT).
4. Dilakukan inspeksi berkala dan sistem color coding (per 3-bulan).
5. Inspeksi berkala dilakukan oleh personil Safety Inspektor yang kompeten dan bersertifikat.
6. Alat bantu angkat harus disimpan di tempat aman dan bersih/ tidak lembab.
7. Pengikatan harus dilakukan oleh rigger yang kompeten dan bersertifikat dari Depnaker.
8. Dilarang menggunakan alat bantu angkat yang tidak laik, rusak/ cacat dan tanpa spesifikasi pabrik.
Jenis-jenis crane:
1. All-Terrain Mobile Crane Telescopic Boom
2. Rough-Terrain Mobile Crane Telescopic Boom