Lihat ke Halaman Asli

Yehezkiel

Legal Officer

Pelaksanaan Pemberian Grasi Ditinjau dari Sistem Hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris

Diperbarui: 17 Mei 2024   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstark

Negara adalah entitas politik dan teritorial yang memiliki pemerintahan sendiri, penduduk, dan kedaulatan. Pemerintahan suatu negara dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk lainnya, tergantung pada sistem politik dan konstitusi negara. Di Indonesia pemberian grasi hanya berhak dilakukan oleh seorang presiden sebagai hak prerogatif yang dimilikinya dengan melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Amerika Serikat yang melakukan pemberian grasi melalui Presiden (pada tingkat federal) atau Gubernur (pada tingkat negara bagian) yang dibantu melalui Pardon Attorney. Dan Inggris yang melakukan pemberian grasi yaitu melalui Ratu atau Raja atas saran dari Menteri Kehakiman atau Dewan Grasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan pendekatan yuridis normatif, suatu penelitian yang menekankan pada sistem hukum dan sistem pemerintahan suatu negara terkhususnya penerapan pemberian grasi di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Kata kunci:
Negara, grasi, terpidana.

I. PENDAHULUAN

Negara adalah entitas politik dan teritorial yang memiliki pemerintahan sendiri, penduduk, dan kedaulatan. Negara memiliki otoritas pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, pelaksanaan hukum, dan penyediaan layanan kepada penduduknya (Marzuki, 2012:24). Pemerintahan ini dapat berbentuk monarki, republik, atau bentuk lainnya, tergantung pada sistem politik dan konstitusi negara. Negara juga memiliki kedaulatan yang merujuk pada kekuasaan dan kontrol penuh negara atas wilayahnya, pemerintahannya, dan keputusan-keputusan yang diambil di dalamnya. Kedaulatan dapat diinternalisasikan atau dibagi-bagi, tergantung pada sistem politik dan hubungan internasional (Muladi, 2019:67). Serta Negara juga memiliki sistem hukum yang mengatur perilaku individu dan institusi di dalamnya. Hukum ini dapat mencakup konstitusi, peraturan, dan norma-norma hukum lainnya. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara individu dan negara yang memberikan hak dan kewajiban tertentu.

Seperti negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan republik dan juga sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sebagaimana dalam sistem pemerintahan republik akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang disebut dengan Presiden dan sistem hukum Eropa Kontinental akan lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis (Agus, 2016:74).

Namun disamping itu masih terdapat berbagai jenis sistem pemerintahan dan sistem hukum lainnya yang dianut oleh beberapa negara lain, seperti negara Amerika Serikat dan juga Inggris. Sebagaimana pada dasarnya Amerika dan Indonesia sama-sama menganut sitem pemerintahan republik yang dipimpin oleh seoerang presiden sebagai kepala negara, namun pada sistem hukum Amerika berbeda dengan Indonesia hal ini dikarenakan Amerika manganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law). Sedangkan, Inggris menganut sistem pemerintah Parlementer Konstitusional yang merupakan bagian dari Monarki Konstitusional yang berbeda dengan sistem pemerintahan Indonesia, namun Inggris menganut sistem hukum yang sama dengan Amerika yaitu sistem hukum Anglo Saxon (Common Law).

Dari adanya perbedaan tersebut nyatanya masih terdapat adanya persamaan antara sistem pemerintahan dan juga sistem hukum yang dianut, hal inilah yang membuat beberapa negara seperti Indonesia, Amerika Serikat dan juga Inggris masih memiliki kesamaan dalam sistem pemerintahan dan juga sistem hukum. Namun dari adanya perbedaan dan persamaan sistem tersebut, terdapat kesamaan yang sama-sama dimiliki dan juga diterapkan oleh ketiga negara tersebut yaitu berlakunya pemberian grasi kepada terpidana yang dilakukan oleh pemimpin negara. Dengan melihat adanya suatu perbedaan dan juga persamaan dalam sistem pemerintahan dan sistem hukum, terkhususnya dalam penerapan grasi di negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris, maka penelitian ini dilakukan untuk menindak lanjuti pengkajian lebih lanjut. Berdasarkan uraian di atas, terdapat dua kajian delik yang akan di kaji dalam penelitian ini:

  • Bagaimanakah perbedaan penerapan grasi antara Indonesia, dengan Amerika dan juga Inggris ?
  • Bagaimanakah persamaan penerapan grasi antara Indonesia, dengan Amerika dan juga Inggris ?

Secara umum penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan juga persamaan dalam sistem pemerintahan dan sistem hukum, terkhususnya dalam penerapan grasi antara Indonesia, dengan Amerika Serikat, dan Inggris.

II. METODE PENELITIAN

Metode penelitan yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian normatif. Sesuai dengan metode penelitian hukum yang digunakan, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menelaah kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sistem hukum dalam pemberian grasi antara Indonesia, dengan Amerika Serikat, dan Inggris. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk menunjang hasil penelitian ini adalah: pertama, bahan hukum hukum primer, yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Sonata, 2014:56). Studi kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, mengkaji, menganalisis bahan-bahan hukum dan doktrin-doktrin hukum yang meliputi sistem hukum dalam pemberian grasi antara Indonesia, dengan Amerika Serikat, dan Inggris. Kedua, bahan hukum sekunder yang meliputi bahan hukum yang memberi penjelasan tentang bahan hukum primer dan berbentuk literatur-literatur, artikel jurnal-jurnal, buku, artikel serta surat kabar. Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang relavansinya dengan adanya grasi. Bahkan bahan hukum tersier diperoleh dari sumber di luar hukum yang sedang dipergunakan untuk melengkapi atau menunjang data penelitian, seperti internet, situs website, kamus hukum, dan ensiklopedia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline