Lihat ke Halaman Asli

Yegar Sahaduta Jaka Y.S

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Pidana? (New Media KAB 2021)

Diperbarui: 10 Desember 2021   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari ini tentunya kita akan sering melihat atau mendengar pemberitaan baik di televisi, media sosial maupun portal berita online tentang kecelakaan maut yang menewaskan artis terkenal berinisial VA yang memang cukup mengagetkan publik. Banyaknya pemberitaan terkait hal ini tentunya akan lebih menyadarkan kita akan pentingnya memperhatikan keamanan saat berkendara, baik keamanan dari kendaraan itu sendiri maupun kesiapan jasmani dan rohani kita. Karena kita semua tahu bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dapat dipengaruhi oleh banyak aspek, tidak hanya disebabkan oleh kendaraan yang mungkin mengalami trouble namun juga dapat disebabkan oleh human error atau kelalaian kita sendiri.

Namun di sisi lain pemberitaan semacam ini juga dapat membuat publik menjadi takut dan khawatir. Hal ini disebabkan karena terkadang pemberitaan yang ada, baik oleh media ataupun para pengguna media sosial sendiri menunjukan suasana sebenarnya di lokasi kecelakaan tanpa adanya sensor yang membuat publik dapat melihat secara jelas apa yang terjadi. Tentunya hal ini belum tentu dapat diterima oleh masyarakat umum, contohnya untuk keluarga korban dan anak-anak dibawah umur yang belum cukup memiliki pengetahuan yang dapat mempengaruhi psikologis anak. Hal ini tentunya juga menyalahi etika jurnalistik yang harus menjaga privasi dan hal tersebut agar tidak ada yang dirugikan terkait pemberitaannya.

Penyebaran foto tidak layak konsumsi bagi publik seperti  korban kecelakaan dapat di tuntut secara hukum. Seperti yang diatur dalam (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun". 

Tentunya tujuan dibuatnya peraturan ini agar supaya media dan masyarakat dapat lebih bijak lagi dalam menyebarkan suatu informasi dan tetap mengedepankan empati. Dapat dibayangkan bagaimana perasaan keluarga korban jika melihat anggota keluarga mereka yang mengalami musibah disebarluaskan tanpa adanya upaya penyamaran identitas, pasti hal ini akan sangat menyakitkan dan membuat duka yang besar bagi keluarga.

Sebagai masyarakat kita harus tahu betul akan hal ini karena pengetahuan dan kesadaran seperti ini harus segera ditimbulkan dan diterapkan pada setiap orang. Bijak dalam penggunaan media sosial tidak hanya berlaku bagi penerima berita, namun juga bagi media dan masyarakat yang menyebarkan berita. Karena jangan sampai informasi yang kita unggah di media sosial merugikan banyak pihak dan justru bukan menjadi sebuah informasi yang mengedukasi tapi dikhawatirkan dapat menjadi informasi yang justru menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di masyarakat. 

Kita perlu merefleksikan hal ini dengan memikirkan bagaimana jika kita yang berada di posisi korban atau keluarga korban. Saya yakin betul pasti tidak ada seorangpun yang menginginkan dirinya atau anggota keluarganya yang menjadi korban kecelakaan di sebarluaskan keadaannya secara gamblang tanpa adanya persetujuan sebelumnya, hal ini karena menyangkut privasi seseorang. Dalam kasus ini yang berwenang mengetahui kejadian sebenarnya secara hukum yang berlaki di negara Indonesia hanya pihak berwajib yaitu pihak kepolisian, keluarga dan orang tertentu seperti saksi. 

Perlunya mengolah suatu berita sebelum di publikasikan menjadi syarat wajib tidak hanya bagi media tapi juga masyarakat demi kenyamanan dan kepentingan bersama di dalamnya, agar semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya.

[Sumber Informasi]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline