Lihat ke Halaman Asli

Yefhana Benedica

Mahasiswa Arsitektur

Sampah di Perumahan Berceceran, Mahasiswa Undip Merancang Bank Sampah

Diperbarui: 14 Februari 2021   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadaan TPS di RW 07(Sumber: Koleksi Pribadi)

Cakung, Jakarta Timur (14/02) – Tempat pembuangan sampah sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan, dan /atau tempat pengelolaan sampah terpadu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Strategi nasional untuk mengurangi sampah salah satunya adalah Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dapat dirubah menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang merupakan pusat penanganan sampah dengan konsep 3R antara lain mendaur ulang dan pemanfaatan kembali sampah, sehingga sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah sudah berkurang.

Sangat disayangkan, keadaan TPS di Perumahan Metlang Menteng, RW 07 Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sangat jauh dari keadaan yang ideal. Sampah hanya diletakkan di tanah kosong tanpa pemisahan yang sesuai dengan standar Reduce, Reuse, Recycle. Dengan keadaan seperti itu, sampah hanya menjadi timbunan dan mencemari tanah.

Dengan adanya permasalahan tersebut, melalui kegiatan KKN di RW 07 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, mahasiswa Undip yang bernama Yefhana Benedica dengan dosen pembimbing Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum berinisiatif untuk membuat desain TPS yang bisa dijadikan sebagai Bank Sampah untuk Perumahan Metland Menteng, RW 07.

Pembuatan Bank Sampah ini sebagai permintaan dari pihak RW 07 untuk memenuhi kebutuhan di RW tersebut. Desain ini juga termasuk salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) nomor dua belas, yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab.

Lokasi TPS berada di dalam Perumahan Metland Menteng, Jalan Menteng Tiara IV, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13960.

Hasil Desain(Sumber: Dokumen Pribadi)

Penentuan konsep desain TPS dilihat dari pembagian jenis-jenis sampah. Setelah melihat pembagian sampah rumah tangga di beberapa negara seperti Korea Selatan dan Austria, maka sampah dibagi menjadi sepuluh, yaitu

  1. Plastik lunak (Kresek)
  2. Plastik keras (Botol dan Jerigen)
  3. Kertas, karton, kardus
  4. Bola lampu dan baterai
  5. Pakaian bekas
  6. Kaleng
  7. Kaca dan cermin
  8. Styrofoam
  9. Sampah sisa makanan
  10. Sampah besar (Besi, Kayu PVC)

Tanggapan yang diberikan oleh Bapak Agus selaku ketua RW dari presentasi hasil desain sangat baik. Beliau puas dengan hasil desain Bank Sampah dan berharap racangan ini bisa diproses agar bisa dibangun dan digunakan oleh masyarakat RW 07.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline