Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau lebih familiar kita sebut Amdal, bagi sebagian kecil orang sering menganggapnya sebagai penghambat pembangunan. Anggapan ini mungkin sangat beralasan, karena rumitnya proses penyusunan Amdal tersebut.
Bahkan di samping itu si pemohon harus merogoh kocek dalam untuk mendapat sebuah dokumen kelayakan lingkungan. Belum lagi jika konsultan yang menyusun Amdal ini ternyata kurang profesional. Maka lengkaplah penderitaan sang pemrakarsa usaha dalam mendapatkan Amdal.
Selain prosesnya dianggap rumit, memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan membutuhkan waktu yang lama tentunya. Sehingga tidak mengherankan jika berulangkali muncul wacana untuk menghapuskan Amdal karena dianggap menghambat pembangunan dan investasi.
Wacana ini dapat dipahami sebagai suatu maksud yang mulia untuk memudahkan masyarakat dan para investor untuk berusaha. Namun tak jarang juga, wacana ini dianggap sebagai bukti keberpihakan kepada kaum pemilik modal dengan mengorbankan dan membiarkan lingkungan hidup menjadi rusak.
Sebelumnya pemerintah di tahun 2016 yang lalu pernah juga mewacanakan dan akan mengkaji penghapusan Amdal dan sekarang tahun 2019 wacana serupa kembali muncul.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Amdal tidaklah lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.
Dengan dicoretnya Amdal, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlu memastikan bahwa pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut (bisnis.com/09 oktober 2019).
Dan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, jelas menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia
Untuk itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa Amdal hanya salah satu instrumen. Dan Instrumen yang dimaksud di sini adalah instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Di samping Amdal, ada beberapa instrumen lainnya yang berfungsi sebagai pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yaitu:
- Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),
- Tata ruang,
- Baku mutu lingkungan hidup,
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
- Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL),
- Perizinan,
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup,
- Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
- Anggaran berbasis lingkungan hidup,
- Analisis risiko lingkungan hidup,
- Audit lingkungan hidup,
- dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.