Nama : YEBRINA EKAWATI
Kelas : HES 5C
NIM: 202111111
1. Analisis Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan apa saja syarat-syaratnya
Sebelum membahas efektivitas aturan , kita wajib memahami apa yg dimaksud efektivitas dan arti yg terkandung dalam pada istilah efektivitas.istilah efektivitas diambil berasal bahasa inggris adalah effective ayng artinya dalam bahasa Indonesia adalah berhasil. serta jika diuraikan bisa berarti Kamus ilmilah populer yg mendefinisikan efektivitas menjadi penggunaan akibat guna atau tujuan.
Efektivitas sendiri asal berasal kata efektif yg memiliki makna yaitu mencapai keberhasilan buat mengapai suatu tujuan yg sudah ditetapkan. Efektivitas selalu ada kaitannya menggunakan korelasi antara pencapaian yg telah berhasil dengan pencapaian yg hasilnya dari sesungguhnya yg sudah di capai.Jadi efektivitas artinya kemampuan utuk bisa melakukan tugas , fungsi (suatu aktivitas atau acara ), daripada suatu organisasi atau sejenisnya yg tidak adanya tekanan pada pelaksanaannya . Jadi pengertian efektivitas hukum berdasarkan beberapa pengertian diatas merupakan bahwa efektivitas hukum dapat pada capai jika tercapainya suatu target atau tujuan yg telah ditententukan terlebih dahulu yang artinya sebuah pengukuran dimana suatu target telah mencapai apa yang telah direncanakan . Adapun tujuan hukum merupakan untuk mencapai kedamaian menggunakan mewujudkan kepastian serta keadilan aturan pada warga . Kepastian aturan harus menghendaki ihwal perumusan kaidah-kaidah aturan yg berlaku awam serta khusus , yangg berarti juga kaidah-kaidah tersebut wajib ditegakkan dan bisa di laksankan menggunakan tegas .
Bisa disimpulkan bahwa efektivitas hukum ialah suatu tindakan yang memilki pengertian mengenai tujuan terjadinya akibat atau efek yang pada inginkan dan menuju pada pengaruh yang dinginkan serta menuju di dampak atau yang akan terjadi dalam mencapai sebuah tujuan di suatu wilayah. Sedangkan menurut Zainuddin Ali, efektivitas hukum itu berarti menyelidiki kaidah hukum serta wajib memenuhi syarat secara yuridis , berlaku secara sosiologi dan berlaku secara filosofil.tentang efektivitas suatu peraturan prundang-undangan pada dasarnya membandingkan realita aturan dengan ideal aturan. Walapun Undang-undang berlaku fiktif pada artian rakyat dianggap tahu mengenai hukum sehingga pada terjadinya suatu pelanggaran seseorang tak boleh berdalilh menggunakan alasan tidak memahami.
Efektivitas hukum menurut Hans Kelsan yaitu mengenai validitas aturan yang artinya bahwa adat-adat hukum yg memiliki sifat mengikat , dan rakyat wajib berperilkau sesuai pada norma-norma hukum yang berlaku di warga . Efektivitas aturan dapat pada artikan bahwa orang-orang wajib berperilaku sinkron menggunakan norma-adat di hukum sebagaimana mereka wajib bertindak, norma-adat yg berlaku dimasyarakat wajib pada patuhi dan diimplementasikan.Dimana terdapat masyarakat di situ ada hukum, maka hukum poly mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat.sebab pada dasarnya hal tersebut wajib didukung dengan fakta yg terdapat dimasyarakat bahwa masing-masing anggota rakyat memiliki korelasi kepentingan dan majemuk,kepentingan menggunakan anggota masyarakat lain juga kepentingan dengan negara atau pemerintah.Disinilah hukum memiliki kiprah yg sangat penting supaya warga dapat hidup aman, tentram, tenang, adil, dan makmur dan tanpa adanya hukum di warga akan bisa mengakibatkan kericuhan antar rakyat dan tidak saling toleran.
- Undang-undang didesain dengan baik ,dapat memberi kepastian, simpel dipahami serta kaidahnya sangat kentara.
- Undang-undang bersifat larangan (prohibitur) dan bukan memperbolehkan (mandatur).
- hukuman harus kentara dengan tujuan yang kentara juga .
- Beratnya hukuman dilarang hiperbola(sebanding menggunakan bobot pelanggarannya).
- Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yg diberikan dengan baik , menyebarluaskan wacana Undang-undang ,serta penafsiran yang seragam serta tetap atau konsisten.
- Mengatur terhadap perbuatan yg mudah dicermati .
- Mengandung larangan yang sesuai menggunakan moral dalam kehidupan.
2. Contoh Pendekatan Sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Bank Syariah
Pada waktu sebelum adanya bank syariah masyarakat masih menggunakan bank konvensional untuk melakukan transaksi ekonomi salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Pada awal berdirinya Bank syariah ingin mengajak masyarakat untuk merasakan bagaimana cara bertransaksi berlandaskan hukum islam namun masyarakat menolaknya karena bagi mereka bank syariah cukup asing di telinga mereka . Sehingga masyarakat pun masih ragu untuk memilih bank syariah daripada bank konvesioanl hal tersebut sangat wajar dikarenakan bank syariah masih beradaptasi dengan masyarakat. Seiring berkembangnya waktu bank syariah mulai banyak diminati masyarakat dan bisa bersaingi dengan bank konvesional walapun bank syariah peminatnya masih sedikit dibanding dengan bank konvensional.