Lihat ke Halaman Asli

YDSF Peduli

copywriter/YDSF_peduli

Perhitugan Zakat Penghasilan bagi Karyawan

Diperbarui: 22 Februari 2024   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok YDSF

Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan karena kepemilikan harta dengan jumlah tertentu yang didapatkan secara syari.

Sedangkan zakat fitrah ini zakat yang berfungsi untuk menyucikan jiwa dengan mengeluarkan bahan makanan pokok pada Bulan Ramadhan.

Salah satu yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah zakat penghasilan bagi karyawan. Zakat gaji seorang karyawan ini masuk sebagai zakat maal.

Setiap karyawan yang telah memiliki penghasilan sesuai yang masuk dalam nisab dan sudah mencapai haul, maka wajib untuk menunaikan zakat 

Zakat memiliki manfaat untuk mensucikan diri kita, menghilangkan kekikiran dan menjadikan kita menjadi hamba yang senantiasa bersyukur atas karunia yang Allah berikan kepada kita.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan seorang karyawan?

Sebelum menghitung zakat yang perlu dikeluarkan seorang karyawan, kita perlu untuk memahami istilah nisab dan haul.

Nisab merupakan jumlah minimal kepemilikan harta yang dimiliki oleh seseorang yang menjadikannya wajib untuk mengeluarkan zakat. Nisab dari zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.

Kemudian haul merupakan kepemilikan harta yang sudah mencapai satu tahun. Jadi jika seorang memiliki harta yang mencapai nisab selama satu tahun, maka ia diwajibkan untuk berzakat.

Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline