Lihat ke Halaman Asli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diperbarui: 19 Desember 2015   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama lembaga negara ini sudah sangat jelas dan gamblang menunjukkan bahwa satu-satunya tugas dan fungsinya, adalah “memberantas korupsi”, jadi tidak ada tugas dan fungsi lain dan memang tidak perlu ada tugas dan fungsi yang lain, karena sejak awal dibentuknya lembaga ini adalah bertujuan hanya untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia.

Oleh karena hanya ada dua kata yang penting di dalam tugas pokok dan fungsi tersebut, yaitu: “berantas” menggambarkan cara bekerjanya dan “korupsi” yang menunjukkan objek yang diberantas, maka KPK hanya perlu mendefinisikan kedua kata tersebut dengan sejelas-jelasnya dari A sampai Z tanpa ada yang tertinggal.

KPK tidak perlu “ikut-ikutan” mencegah korupsi, karena tugas dan fungsi ‘mencegah korupsi’ sudah disandang oleh lembaga-lembaga hukum dan lembaga penegak hukum yang lebih permanen sifatnya seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, peradilan dan kemenhukham, LSM dan seluruh masyarakat.

Kata lain dari “berantas” adalah menyapu bersih sampai ke akar-akarnya atau ‘wipeout’ dalam bahasa Inggris. Jadi kata “berantas” hanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang “tegas, tanpa tedeng aling-aling”, “keras dan kejam, tanpa belas kasihan”. Jadi tidak ada istilah memberantas korupsi “dengan kasih” seperti yang disebutkan oleh salah seorang calon ketua KPK yang lolos test. Memberantas korupsi dengan kasih hanya dapat terjadi di dunia dongeng anak-anak atau cerita nina-bobo sebelum tidur saja.

Tidak perlu teori-teori baru yang belum jelas cara dan hasilnya untuk diterapkan di dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak perlu sok pintar untuk mengarang-ngarang sesuatu yang hanya ada di angan-angan. Cukup gunakan saja cara dan metode yang sudah berlaku dan digunakan di berbagai negara di belahan dunia ini yang sudah jelas dan nyata berhasil di dalam pemberantasan korupsi.

Kalau tugas dan fungsi KPK ditambah dengan “mencegah korupsi”, dan cara bekerja KPK dalam pemberantasan korupsi menggunakan “kasih”, maka yakinlah KPK tidak akan pernah berhasil memberantas korupsi, apalagi kalau hanya dalam 12 tahun, atau 120 tahun atau bahkan 12 abad.

Wallahu’alam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline