Setiap terjadinya pemilu pasti akan terpilih presiden yang akan memimpin pemerintahan. Presiden dalam melaksanakan pemerintahan pasti dibantu oleh menteri menteri yang di bagi dalam bidang nya masing-masing sehingga dapat berjalan sesuai tupoksi dan tujuan. Tugas dan fungsi menteri adalah membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan melakukan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidangnya masing-masing.
Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Supratman Andi Agtas.
Alasan di Balik Usulan Pemecahan Kemenkumham
Presiden Prabowo memecah Kemenkumham menjadi tiga, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) yang dibawahi satu Menteri Koordinator (Menko). Dipecahnya Kemenkumham menjadi tiga bagian membuat kerja di masing-masing Kementerian akan lebih ringan.
Dengan begitu, tugas pokok dan fungsi tiga Kementerian di bawah Menko Kumham akan lebih maksimal. Tugas di bidang hukum dan hak asasi manusia memiliki tantangan dan kebutuhan sumber daya yang berbeda. Di satu sisi, bidang hukum mencakup legislasi, penegakan, dan pembinaan hukum yang memerlukan keahlian teknis, prosedural, dan struktur yang kuat dalam bidang perundang-undangan, pengawasan, serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, bidang hak asasi manusia berfokus pada pengawasan, advokasi, serta perlindungan hak-hak dasar yang sering kali bersifat lintas sektor, baik dalam ranah ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Kebutuhan untuk mengurus dua bidang ini secara bersamaan menimbulkan tantangan struktural dan organisasi yang besar, sehingga tugas-tugas tersebut berpotensi tidak terlaksana secara optimal.
Menurut Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dan hak asasi manusia dari Universitas Indonesia, pemisahan ini dapat membuat pelaksanaan tugas kementerian menjadi lebih efektif. "Ketika satu kementerian menangani dua hal yang berbeda secara substansial, ada risiko besar bahwa satu sektor akan mendapatkan perhatian lebih dibandingkan yang lain. Jika Kemenkumham dipecah menjadi dua lembaga yang terfokus, setiap lembaga bisa lebih konsentrasi pada perannya masing-masing, khususnya dalam menghadapi berbagai masalah yang kompleks," ujar Dr. Hikmahanto.
Dengan di pecahnya kementrian ini diharapkan agar terjadi optimalisasi yang ada dibidang sektor tesebur. Salah satunya pada bidang HAM, dengan adanya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang berdiri sendiri, isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dapat dikelola dengan lebih baik.
Dalam kondisi saat ini, hak asasi manusia seringkali hanya menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab Kemenkumham yang sangat besar. Dengan pemisahan ini, pemerintah dapat memberikan perhatian penuh pada masalah-masalah HAM, termasuk perlindungan terhadap minoritas, penghapusan diskriminasi, serta perlindungan anak dan perempuan. Kementerian khusus ini juga dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional dalam melaksanakan program-program HAM yang komprehensif.
Selain pada Kementerian HAM Pemecahan ini juga membentuk Kementerian Hukum. Pemecahan Kemenkumham menjadi Kementerian Hukum yang khusus menangani aspek hukum diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem hukum nasional. Kementerian Hukum yang terfokus akan mampu memberikan perhatian lebih dalam upaya pembaruan hukum, revisi peraturan yang usang, dan penyelarasan hukum yang berlaku dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Selain itu, kementerian ini dapat menjadi lebih responsif terhadap isu-isu hukum yang muncul dengan lebih cepat dan efektif karena tidak terbagi fokusnya pada bidang lain.
Tantangan dan Potensi Hambatan Pemecahan Kemenkumham