Lihat ke Halaman Asli

Kementerian Komunikasi dan Informatika Blokir 8 Situs, Apa Saja?

Diperbarui: 18 Januari 2023   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir beberapa situs per hari sabtu tanggal 30 juli. Situs yang diblokir mulai dari situs layanan internet, game hingga platform untuk distribusi game. Total ada 8 situs yang diblokir oleh Kominfo.

Daftar delapan situs yang diblokir oleh Kominfo adalah sebagai berikut :

1. Yahoo Search Engine;

2. PayPal;

3. Epic Games (platform)

4. Steam (platform)

5. Counter Strike (Games)

6. Origin (EA)

Delapan situs tersebut diblokir atau diputus aksesnya oleh Kominfo karena belum mendaftarkan usaha mereka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, situs-situs tersebut dianggap tidak mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tentang pendaftaran situs ini ada didalam peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, dan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline