Lihat ke Halaman Asli

Telaah Hukum Kasus Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Anas Urbaningrum

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

1. Mari kita belajar menelaah kasus LHI dan AU yg hangat kini. Ini apolitik, tapi murni bicara hukum.

2. KPK persangkakan LHI dgn pasal 5, 11, 12a dan 12b. AU dgn sangkaan pasal 11, 12b dan 12c UU Tipikor.

3. Kasus LHI dan AU pada prinsipnya sama. Sama2 hasil pengembangan KPK.

4. LHI pengembangan tangkap tangan AF. AU pengembangan tangkap tangan wisma atlet-Nazar lalu hambalang.

5. Inti kasus keduanya secara sederhana adalah gratifikasi pasif atau suap.

6. Sangkaan LHI punya 2 unsur krusial. Menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.

7. Konstruksi KPK, suap yg diterima AU yaitu Toyota Harrier B 15 AUD. Sedangkan LHI uang Rp1 M.

8. Untuk unsur menerima suap, kasus LHI dan AU adalah serupa tapi tak sama.

9. Serupa karena sama2 diduga KPK menerima suap, tapi berbeda soal sampai tidaknya suap itu.

10. Untuk kasus AU; Toyota Harrier yg diduga KPK suap yg diterima AU, sudah sampai ke AU.

11. Buktinya adalah laporan kekayaan Anas yg berisi kepemilikan mobil Harrier B 15 AUD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline