Lihat ke Halaman Asli

INGET JAMRUD - PUTRI

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lagi buka-buka koleksi data MP3 di hard disk, tiba-tiba saja menemukan lagu hits lama yang dipopulerkan oleh Jamrud. Lagu semasa masih bersekolah SMP dulu di pelosok Kalimatan Timur, tepatnya Kabupaten Paser, yang saat ini sedang sibuk mempersiapkan Pemilukada 2010. Lagu nakal yang menyentil anak perempuan yang baru beranjak remaja yang jadi liar karena ingin trendi dan funky. Putri, judul lagunya.

Tanpa sadar, saya pun tersenyum ketika ingat besok, 1 April 2010, merupakan Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik, Irfan Ghifary vs H. M. Ridwan Suwidi. Kasus unik di Indonesia dimana seseorang yang tidak tersebut namanya sama sekali di status jejaring sosial Facebook merasa tersinggung dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Status yang berbunyi, YANG PENTING JANGAN YANG SEKARANG, … HARAM JADAH! yang dimuat di grup SIAPAKAH YANG PANTAS MENJADI BUPATI PASER 2010-2015?, menjadi alat bukti utama pengajuan gugatan itu.

Lagu Jamrud yang diperdengarkan di seantero Nusantara Indonesia, SANGAT JELAS menyebutkan kata PUTRI sebagai subyek utama dalam lagunya. Dan kalau kita baca dan dengar lirik lagunya, sungguh-sungguh sangat menghinakan si Putri tersebut. Salah satu potongan liriknya yang saya ambil dari KapanLagi.com sebagai berikut:

[caption id="attachment_107377" align="alignleft" width="229" caption="Jamrud"][/caption]

Putri, sayang tubuhmu koq digratisin Hanya untuk kejar satu kata Biar di bilang ...sexi..

PUTRI bukanlah satu kata eksklusif. Banyak nama anak perempuan menggunakan kata ini. Namun, sepengetahuan saya, belum ada satu pun mereka yang bernama Putri mengajukan class action terhadap Jamrud, apalagi gugatan ke pengadilan Pencemaran Nama Baik. Memang sempat diprotes oleh beberapa kalangan pada saat itu, tapi protes itu lebih karena, konon, lirik aslinya lebih keras daripada ini sehingga perlu adanya “revisi” supaya lebih halus.

Lah, kalau ingat kasus Irfan Ghifary ini, jelas saja saya jadi tersenyum. Tidak ada sebut nama sama sekali. Tidak ada kepastian waktu sekarang itu. Masuk ke pengadilan juga? Ampyun deh …!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline