Lihat ke Halaman Asli

Aksi Cepat Tanggap

Organisasi Kemanusiaan

ASEAN Punya Kesepakatan tentang Kabut Asap, Bagaimana Fungsinya

Diperbarui: 13 Oktober 2015   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabut Asap ASEAN

Selama beberapa tahun terakhir, bencana kebakaran hutan tak melulu menjadi milik Indonesia. Sebagai wilayah tropis yang banyak mengandung hutan gambut rawan terbakar, hampir seluruh wilayah hutan di Asia Tenggara punya potensi besar terhadap munculnya bencana kebakaran hutan yang dapat membawa dampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Namun memang, tak dapat dipungkiri bahwa negeri ini Indonesia selalu menjadi pelopor penyebab kebakaran hutan dan kabut asap yang merebak di langit negara-negara Asia Tenggara. Seperti kabut asap tahun 2015, yang masih mengepung wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Palangkaraya.

Berangkat dari persoalan kabut asap yang selalu mendera Indonesia dan negara-negara tetangga Asia Tenggara lainnya, ternyata dalam komunitas ASEAN sudah pernah ada sebuah kesepakatan bersama yang diberi nama Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Lantas apa fungsi kesepakatan negara-negara ASEAN tentang kabut asap ini? Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, dengan melakukan tanda tangan atau meratifikasi kesepakatan AATHP ini, negara-negara anggota ASEAN telah sepakat untuk bekerjasama, bahu-membahu mengerahkan seluruh tenaga bersama untuk mengatasi masalah kabut asap yang mengepung kawasan Asia Tenggara.

Mengapa sampai harus ada kesepakatan soal kabut asap dalam tingkat ASEAN seperti ini?

Dampak kabut asap diketahui sudah bukan lagi berada dalam lingkup nasional di dalam negeri saja. Kebakaran hutan tahun 2015 ini misalnya, setelah mengepung Riau, Jambi, Palembang, kabut asap sudah menjalar jauh melompati Selat Malaka menuju langit Singapura, Malaysia, bahkan hingga ke Phuket Thailand!

Dilansir dari data yang dirilis oleh Center for International Forestry Research (CIFOR), bencana kabut asap yang mengepung Indonesia dan ASEAN di tahun 2015 ini diprediksi telah membawa kerugian ekonomi di sejumlah negara ASEAN sejumlah kurang lebih US$ 10 miliar! Menjadi angka yang sangat fantastis, terlebih di tengah kondisi pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini.

Namun ternyata, menurut Direktur Kerja Sama Fungsional ASEAN Kementerian Luar Negeri, George Lantu dilansir dari CNN Indonesia, penerimaan bantuan pesawat asing untuk operasi pemadaman kebakaran hutan Indonesia di tahun 2015 ini tak memakai landasan hukum yang tertulis dalam kesepakatan AATHP. Mengapa demikian?

Nyatanya kesepakatan Persetujuan Polusi Asap Lintas Batas ASEAN punya kerumitan mekanisme. Misalnya jika Indonesia ingin meminta bantuan terkait penanganan kabut asap lewat ASEAN maka harus melalui konsensus, harus ada duduk bersama memberitahukan kepada seluruh negara anggota ASEAN lain tentang permohonan bantuan, baru setelah itu bisa diputuskan. Nah hal inilah yang dianggap menjadi biang kerok kerumitan kerangka kerja ASEAN. Mengulur waktu dan dianggap tak efektif.

Lantas lewat usaha apakah Indonesia bisa meminta bantuan kepada negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk mengirimkan pesawat dan angkutan udara dalam operasi pemadaman kebakaran hutan? Kuncinya ada di kerja sama secara bilateral. Yakni hubungan diplomasi antara kedua negara yang dilakukan lewat fungsi Kementerian Luar Negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline