Lihat ke Halaman Asli

Aksi Cepat Tanggap

Organisasi Kemanusiaan

Ini Alasan Mengapa Bencana Asap tak disebut Bencana Nasional

Diperbarui: 2 Oktober 2015   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabut Asap Indonesia

Bencana asap dalam beberapa pekan terakhir menjadi highlight dalam pemberitaan di semua media nasional. Setiap harinya pasti ada kabar yang terselip bahkan menjadi headline terkait dengan bencana kabut asap yang hingga hari ini masih membubung di langit Sumatera dan Kalimantan. Tak bisa dipungkiri, kabut asap adalah bencana yang paling menyita perhatian masyarakat dan juga pemerintah tentunya selama bulan September hingga memasuki Oktober ini.

Walau kabut asap akibat pembakaran hutan hanya berdampak lokal di sekitar Jambi, Sumatera Selatan, Riau dan sebagian besar Kalimantan, namun efek yang ditimbulkannya bukan main menyesakkan. Diprediksi hingga hari ini ada puluhan ribu jiwa di beberapa provinsi di Kalimantan dan Sumatera yang terkena gangguan infeksi saluran pernafasan akibat pekatnya kabut asap yang melingkupi atmosfer setiap harinya.

Mengingat dampak kabut asap yang sudah sangat mengkhawatirkan, akhirnya tiga Provinsi di Indonesia menjadikan bencana kabut asap sebagai darurat asap bencana daerah. Peningkatan status itu menjadi pertanda untuk mengerahkan semua upaya pemda dalam menjalankan misi penanggulangan kabut asap secara penuh, menggunakan segala sumber daya yang dimiliki.

Namun kebijakan itu pun akhirnya membuat publik bertanya-tanya, mengapa kabut asap tak diberlakukan status sebagai bencana nasional? Padahal dampaknya sudah sangat parah menyiksa masyarakat Sumatera dan Kalimantan. Berikut adalah alasan mengapa bencana asap tak disebut sebagai bencana nasional.

Berdasarkan penjelasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jika menganggap bencana kabut asap sebagai bencana nasional maka itu adalah pilihan yang kurang tepat. Pasalnya penetapan menjadi bencana nasional hanya akan melepaskan tanggungjawab Pemerintah Daerah ke tangan Pemerintah Pusat, seperti yang dilansir oleh laman CNN Indonesia.

Menurut BNPB, urusan kabut asap adalah masalah yang harus dituntaskan hingga ke akar menggunakan kebijakan dan peranan maksimal pemerintah daerah. Terutama menjadi bagian penting dari pekerjaan para pejabat di daerah seperti Bupati, Walikota, dan Gubernur.

Mengapa demikian?

Karena bencana kabut asap ini bisa dibilang menjadi momentum terbaik untuk melatih pihak-pihak dalam skala daerah untuk menuntaskan penanggulangan bencana hingga ke akar masalahnya. Secara logika memang aturan yang demikian ideal diterapkan dalam kondisi bencana kabut asap ini. Pemerintah pusat merasa bahwa alokasi anggaran untuk bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masih bisa menutupi operasi pemadaman kebakaran hutan. Kemandirian penanggulangan bencana pun akan terlatih jika pemda sigap mengatasinya.

Fungsi pemerintah pusat adalah sebagai pengawas dan pemberi bantuan berupa sumber daya dan alat-alat seperti helikopter dan pesawat ringan dalam operasi pemadaman kebakaran hutan. Hingga hari ini BNPB telah mengirimkan 19 helikopter dan 4 pesawat untuk melakukan operasi khusus water bombing dan hujan buatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline