Lihat ke Halaman Asli

Aksi Cepat Tanggap

Organisasi Kemanusiaan

Ini Pulau Terluar di Indonesia yang Disewakan kepada Pihak Lain

Diperbarui: 31 Agustus 2015   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pulau Indonesia yang Disewakan

Belasan ribu pulau yang menjajar di Indonesia hanya segelintir yang tercatat dan menjadi pulau berpenghuni. Sebagian besarnya hanya berupa pulau kosong namun tetap menjadi bagian dari nusantara yang indah dan punya potensi untuk dikembangkan jadi objek pariwisata unggulan. Menjaganya dan terus merawatnya dengan apapun cara yang bisa dilakukan oleh penduduk di sekitarnya adalah sebuah keharusan. Pulau adalah peninggalan warisan nenek moyang, tak boleh dirusak, dieksplorasi secara berlebihan, disewakan, apalagi sampai dijual tanpa aturan hukum yang mengikat.

Namun satu kejadian komersialisasi pulau yang terungkap di pertengahan bulan Agustus ini membuat miris.

Sebuah pulau di Simeulue, Pulau Selaut Besar secara geografis masuk dalam pulau terluar di Indonesia, namun ternyata pulau seluas 223,8 itu pun bisa beralih kepemilikan menjadi dikuasi oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Kabupaten Simeulue sebagai pengelola resmi.

Hal ini terungkap dalam sebuah investigasi yang belum lama ini terbongkar dan menyebar luas ke media sosial. Ternyata Pulau Selaut Besar, pulau terluar yang masuk Kabupaten Simeulue, Aceh terbukti disewakan kepada pihak lain. Tak hanya Pulau Selaut Besar, Pulau Selaut Kecil yang ada disebelahnya pun disewakan.

Transaksi sewa menyewa pulau itu melibatkan anggota DPRK setempat. Kasus ilegal dan itu terungkap setelah dibongkarnya dua lembar kuitansi bermaterai yang bernilai masing-masing Rp. 50 juta dan Rp 25 juta.

Kuitansi itu ditandatangani atas nama Poni Raharjo dan perwakilan PT Conservation Tourism Indoesia sekitar bulan Maret 2015 lalu. Poni Raharjo adalah politikus dari Partai Hanura yang kala itu menandatangani kuitansi sewa-menyewa pulau karena mewakili seorang bernama M. Karman selaku penyewa resmi Pulau yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Kala itu Karman sedang berhalangan untuk datang ke Kota Sinabang, Ibukota Simeulue tempat kuitansi itu diteken.

Siapakah M.Karman? Karman secara resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue sejak bulan Juni 2014 sebagai penyewa dua pulau Selaut Besar dan Selaut Kecil dengan nilai Rp 140 juta untuk diolah sebagai lahan kelapa. Kontrak sewa menyewa pulau secara resmi itu berjangka lima tahun yang ditandatanani oleh Wakil Bupati Simeulue Hasrul Edyar.

Namun secara sepihak, Karman melakukan tindakan ilegal dengan menyewakan kembali kedua pulau terluar itu kepada pihak PT Conservation Tourism.

Melalui Kuasa Hukum PT Conservation Tourism Indonesia seperti yang dilansir dari media Jawa Pos mengatakan bahwa perusahaannya tak tahu menahu adanya kerja sama Karman dengan Pemkab Simeulue. Antara PT Conservation Tourism Indonesia dengan Karman murni soal urusan bisnis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline