Yayan Erliana Anggraini.S_22211121_7E Hukum Ekonomi Syariah
Varietas tanaman merupakan komponen penting dalam sistem pertanian dan industri benih sehingga harus mendaptkan perlindungan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU PVT, Perlindungan varietas tanaman selanjutnya disingkat PVT, adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman (Yunia Pratiwi, Amirulloh, and Afriana 2021).
Perlindungan terhadap varietas tanaman di Indonesia sudah mulai diatur sejak tahun 1989 yaitu dalam peraturan HAKI di bidang hak paten. Perlindungan varietas tanaman (PVT) ialah perlindungan khusus yang diberikan oleh Negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Demi dapat memperoleh hak PVT, suatu varietas harus memenuhi beberapa syarat yakni baru, unik, seragam, stabil (BUSS), dan diberi nama. Syarat tersebut, khususnya BUSS merupakan syarat yang diperiksa langsung oleh Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) melakukan pemeriksaan substantive. Suatu varietas akan dianggap unik jika memiliki perbedaan karakternya yang "konsisten" dan "jelas" dibandingkan varietas lainnya. Konsistensi perbedaan dapat dilihat dengan mengamati karakter tersebut melalui pengujian penanaman paling sedikit pada dua kondisi berbeda. Pada keadaan tertentu, adanya pengaruh lingkungan tidak nyata membuat pengamatan tak harus menempuh siklus kedua. Misalnya jika kondisis pertumbuhan sejak tanam dan panen bisa dikendalikan melalui pengujian rumah kaca dengan temperatur dan cahaya yang terkendali maka siklus pertama saja dianggap sudah cukup. Jika konsistensi dapat dinilai berdasarkan pengamatan pada kondisi, perbedaan yang "jelas" di sini bergantung pada beberapa faktor. Khususnya tiga ekspresi karakter yang sedang diperiksa, baik menggunakan metode kualitatif, kuantitatif, maupun pseudo-kualitatif (Aldhyansah and Putra 2022).
Keunikan pada tanaman sangat penting untuk bisa mendaftarkan hak ekslusif untuk para pemulia tanaman, namun mengapa keunikan itu penting dalam sebuah tanaman?
Salah satu keunikan tanaman akan memberikan sebuah dorongan inovasi bagi para pemulia tanaman untuk bisa terus berinovasi dan bisa menciptakan suatu varietas baru. Varietas yang unik sering kali memiliki ciri yang khusus dan menjadikannya lebih unggul, seperti hasil panen yang lenih tinggi, ketahanan terhadap penyakit, atau kualitas produk yang lebih baik. Dan keunikan sebuah varietas dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi petani dan konsumen, sehingga dengan keunikan varietas bisa menarik para konsumen pencinta tanaman.
Untuk itu sebuah keunikan merupakan kunci agar bisa mendapatkan sebuah perlindungan hukum atas varietas tanaman, dengan memenuhi syarat keunikan dan persyaratan lainnya seperti dalam uji BUUS, seorang pemulia tanaman bisa mendapatkan hak ekslusif atas varietas yang dikembangkannya dan bisa berkontribusi pada pengembangan pertanian yang berkelanjutan.
Permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas, setelah pemohon memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Kantor PVT akan memeriksa kelengkapan persyaratan tersebut. Jika ditemukan kekurangan dalam pemenuhan persyaratan, Kantor PVT akan meminta pemohon untuk melengkapinya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan.
Jangka waktu pemeriksaan administratif dapat diperpanjang hingga maksimal 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang disetujui oleh Kantor PVT, atas permintaan pemohon hak PVT. Namun, jika pemohon tidak melengkapi kekurangan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, permohonan hak PVT akan dianggap dicabut (Sugiono Moelyopawiro 2006)
REFERENSI
Aldhyansah, Muh, and Dodhy Putra. 2022. "Uji Keunikan Sebagai Syarat Diberikan Hak Perlindungan Varietas Tanaman." Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 6 (2): 3812--18.
Sugiono Moelyopawiro"Perlindungan Varietas Tanaman." Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU No.29 Tahun 2000). 2006