Lihat ke Halaman Asli

yayan erliana

Mahasiswa

Apakah Ada Hubungan Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial?

Diperbarui: 5 November 2024   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Anggota: 

1. Yayan Erliana Anggraini. S (222111210)

2. Aldi Fausta Ibrahim (222111223)

3. Syifa' Nirmala Azhari (222111235)

4. Laras Sinta Dewi Sarsilawati (222111237)

5. Anasya Hening Nur Istiqomah (222111239)

Efektivitas hukum merupakan  sejauh mana hukum diterapkan dan berfungsi sesuai dengan tujuannya dan berdampak pada masyarakat, yaitu menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Hukum yang efektif menciptakan kepastian hukum, mengurangi konflik, dan mendorong perilaku sesuai norma.  Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesadaran hukum. Hukum yang rumit atau penegakan hukum yang lemah akan menurunkan kesadaran hukum, sehingga mengurangi efektivitasnya.  Sebaliknya, kesadaran hukum yang tinggi mendorong kepatuhan, bukan karena takut sanksi, melainkan karena pemahaman akan manfaat dan keadilan hukum. Efektivitas hukum yang optimal tercipta ketika penegakan hukum yang tegas, sistem peradilan yang adil, dan kesadaran hukum masyarakat berjalan selaras.  Hal ini menghasilkan tatanan sosial yang harmonis dan berkelanjutan, di mana hukum bukan hanya alat kontrol, tetapi juga cerminan nilai-nilai bersama yang dianut masyarakat.  Oleh karena itu, efektivitas hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan harmonis.

Beberapa ahli memberikan pemikiran mengenai efektivitas hukum. Donald Black beranggapan bahwa Efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan realitas hukum dalam teori dengan realitas hukum dalam praktik. Setelah itu ada Soerjono Soekanto yang mengartikan efektivitas hukum merupakan sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, yaitu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau mengubah perilaku manusia. Sedangkan Anthony Allot efektivitas penegakan hukum dalam suatu negara adalah tanggung jawab pembuat Undang-Undang. Pembuat undang-undang harus bertanggung jawab atas kegagalan hukum. Hans Kelsen juga memberikan pemikiran mengenai efektivitas hukum, bahwasannya efektivitas hukum menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas hukum, di mana norma-norma harus ditaati dan diterapkan dalam praktik. Dan yang terakhir ada Soleman B. Taneko menjelaskan bahwa efektivitas hukum dapat dilihat dari seberapa baik hukum dapat mengatur sikap dan tindakan individu dalam masyarakat.

Dari beberapa pemikiran efektivitas hukum menurut para ahli, terdapat contoh-contoh efektivitas hukum dalam masyarakat. Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat melalui penerapan undang-undang tentang perlindungan anak. Ketika hukum ini ditegakkan secara konsisten, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya melindungi hak-hak anak. Misalnya, meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa masyarakat mulai berani melaporkan pelanggaran. Selain itu, lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian dan pengadilan bekerja sama untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku, sehingga menciptakan efek jera. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anak dalam masyarakat.

Efektivitas hukum dan kontrol sosial di masyarakat saling berkaitan, karena hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mengatur tingkah laku manusia. Efektivitas hukum merupakan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum.  Efektif tidaknya suatu peraturan dapat dilihat dari beberapa faktor, salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Warga masyarakat dimaksud adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang- undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang  bersangkutan. Sedangkan kontrol sosial dalam masyarakat dapat mengenalkan nilai-nilai kehidupan khususnya nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Lahirnya kontrol sosial dikarenakan terciptanya perbedaan tujuan dan keinginan setiap anggota masyarakat. Walaupun demikian, individu dari setiap anggota masyarakat ingin memiliki dan berada dalam suatu lingkungan aman, teratur, tentram, dan tertib. Tidak ada masyarakat menginginkan suasana lingkungannya yang tidak aman, agar terjalin itu semua dibutuhkan kontrol sosial masyarakat. Tujuan dari hal terebut tentu setiap masyarakat ingin menjalankan kehidupan yang baik dan sempurna.

Di Indonesia sendiri penegakan hukum belum sempurna, dan memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang mempengaruhi efektivitasnya. Kelebihan dan kekurangan tersebut antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline