Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart)
1. Max Weber
Pokok Pemikiran Max Weber, dalam jurnal "Teori Sosiologi dan Karya Max Weber"
1. Tindakan Sosial, Max Weber menyatakan tentang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai sesuai dengan interpretasi terhadap dunlarnya. Interpretasi tersebut dilakukan dengan menggunakan rasionalitas yang dimilikinya.
2. Teori ideal typus, yaitu suatu kontruksi dalam pikiran seorang peneliti yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis gejala-gejala dalam masyarakat.
3. Proses perubahan sosial, Perubahan sosial dalam masyarakat berkaitan erat dengan perkembangan rasionalitas manusia, menurutnya rasionalitas manusia meliputi mean (alat) yang menjadi sasaran utama serta ends (tujuan) yang meliputi aspek kultural sehingga dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya orang besar mampu hidup dengan pola yang rasional yang ada pada seperangkat alat yang dimilikidan kebudayaan yang mendukung kehidupannya.
4. Dalam hal keagamaan, Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Max Weber melihat terjadinya startifikasi dalam hubungan antara manusia dan tuhan dan antara para santo dan orang awam. Hal ini berimplikasi terhadap keagamaan seseoarang. Max Weber juga membedakan religiusitas menjadi dua bagian yaitu "Religiusitas elit" dan "Religiusitas Massa". Religius elit adalah mereka yang memiliki pengetahuan tinggi dan karisma ia juga merupakan suatu pengalaman agama mendalam. Sedangkan religius massa adalah mereka orang-orang yang biasa yang dalam aktifitas kesehariannya tidak terlalu berpijak pada argumen-argumen teologis.
2. Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
Pokok Pemikiran Hla Hart dalam jurnal "Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.AHart & Lon F. Fuller "
1. Dimana Positivisme hukum dan Hukum Alam mengambil peran dalam memandang hukum.
2. Hukum memiliki kedaulatan hukum negara atau wilayah dimana sebuah sistem berlaku pada wilayah dan sistem hukum negara tersebut. Karena pada dasarnya, Hukum adalah ketetapan yang ketika seseorang telah berada pada zona hukum suatu negara berarti telah berkomitmen pada sistem dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini menjadi salah satu cara negara bisa menerapkan hukum dan kedualatannya tanpa harus menerima pandangan dan intervensi negara dan hukum asing dari luar wilayah negara tersebut.
3. Hukum itu sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi hukum itu sendiri