Lihat ke Halaman Asli

yayan erliana

Mahasiswa

Analisis Hukum Positivsme di Indonesia

Diperbarui: 24 September 2024   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh kasus yang bisa di analinis dalam pandangan filsafat hukum positivisme 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Supratman Andi Agtas tidak akan menoleransi segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terlebih yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Untuk upaya pencegahan, Supratman mengaku akan meningkatkan razia di setiap lapas. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.

Diketahui, Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS telah ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. HS juga telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak. "Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Analisis dalam pandangan filsafat hukum positivisme

Hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan tidak terkait dengan moralitas. Dalam konteks ini, tindakan Menkumham untuk meningkatkan razia dan produktivitas narapidana mencerminkan penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang sudah ada.

Dari sudut pandang hukum positivisme, tindakan HS dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas jelas melanggar norma hukum yang ada. Meskipun HS telah menerima hukuman, penerapan hukum yang adil dan konsisten perlu ditegakkan untuk mencegah kejahatan serupa. Hal ini menuntut tidak hanya penegakan hukum yang lebih ketat, tetapi juga perubahan sistemik dalam manajemen lapas agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan. Oleh karena itu, keberhasilan upaya pencegahan sangat bergantung pada integritas dan pengawasan terhadap pegawai serta sistem di dalam lapas.

Mzhab Positivisme Hukum merupakan aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, dan hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral.

Argumen terhadap mazhab positivisme hukum di Inonesia 

Positivisme hukum memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Seperti dalam kepastian hukum karena adanya hukum tertulis memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku hukum. Semua orang dapat mengetahui hak dan kewajibannya dengan jelas. Namun dalam penerapannya positivisme cenderung membuat hukum menjadi kaku dan sulit beradaptasi dengan perubahan zaman dan kondisi sosial. Dan kadangkalapenerapan hukum secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dapat menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline