Oleh:
Yahya Ado*< ?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
LEMBAGA Perlindungan Anak (LPA) NTT masih mencatat
23.103 anak dibawah usia 15 tahun
meninggalkan bangku sekolah sebagai pekerja anak di Kupang. Baik yang bekerja
di sektor privat sebagai pembantu rumah tangga, maupun di rana publik sebagai
penjual di pasar, toko dan pekerja bangunan. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 15.333 adalah anak perempuan.
Jumlah itu belum termasuk catatan LPA NTT yang
menyebutkan 1.335 anak bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Realitas di atas menandakan, kondisi kehidupan anak di NTT
masih sangat memprihatinkan. Isu anak belum begitu seksi di permukaan, sehingga
belum mendapat tempat prioritas pada pembangunan. Bahkan beberapa kebijakan
yang dihasilkan pun kerap mengabaikan pemenuhan dan perlindungan atas hak-hak
anak.
Padahal negara telah
menjamin dalam pembukaan UUD 1945, semua warga negara berhak atas kehidupan
yang layak. Namun faktanya belum banyak yang merasakan, apalagi bagi anak-anak
yang tinggal nun jauh di pelosok desa.