Seperti yang orang-orang ketahui, dokter gigi merupakan salah satu tenaga kesehatan profesional dengan peran cukup vital dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Dokter gigi merupakan pekerjaan mulia dan sangat berjasa, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga lansia (Adyatmaka I., 2021). Dokter gigi pastinya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut, terutama di daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia.
Walaupun kita semua mengetahui bahwa dokter gigi bertugas untuk membantu, menjaga, dan memperbaiki kesehatan gigi kita, tetapi tugas seorang dokter gigi tidak hanya mencakup hal tersebut saja. akan tetapi dokter gigi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi, konseling, dan pelayanan kesehatan preventif serta promotive kepada masyrakat (Anam K., 2019).. Maka dapat kita simpulkan bahwa dokter gigi memiliki tanggung jawab yang besar dan krusial dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut di Masyarakat.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih cukup tinggi. Proporsi penduduk yang memiliki masalah gigi dan mulut cukup tinggi, yaitu sebesar 57,6% dan yang mendapatkan pelayanan dari tenaga medis gigi hanya sekitar 10,2%. Dari data ini, dapat kita simpulkan bahwa masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan gigi, khususnya di Indonesia.
Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs nomor 3 tentang "Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan", kesehatan gigi dan mulut memiliki peran yang tidak terpisahkan. Target 3.8 SDGs yang menekankan Universal Health Coverage (UHC) mencakup pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebagai komponen esensial. Indonesia berkomitmen untuk mencapai UHC yang komprehensif pada tahun 2030, termasuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan berkualitas.
Masalah kesehatan gigi dan mulut memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian beberapa target SDGs lainnya. Misalnya, kondisi kesehatan gigi yang buruk dapat mempengaruhi status gizi (SDGs 2 - Tanpa Kelaparan), kemampuan belajar anak-anak (SDGs 4 - Pendidikan Berkualitas), dan produktivitas kerja (SDGs 8 - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi). Oleh karena itu, peran dokter gigi dalam mencapai target-target SDGs menjadi sangat krusial.
Data dari WHO menunjukkan bahwa penyakit gigi dan mulut mempengaruhi hampir separuh populasi dunia, yaitu sebanyak 3,58 miliar. Di Indonesia sendiri, beban ekonomi akibat masalah kesehatan gigi dan mulut cukup signifikan, seperti biaya perawatannya yang bagi Sebagian masyrakat di Indonesi masih cukup mahal (Rahmawati et al., 2023). Untuk mencapai target SDGs ini, tentu saja diperlukan penguatan sistem pelayanan kesehatan gigi yang terintegrasi, mulai dari promosi kesehatan hingga rehabilitasi.
Peran dokter gigi mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Dokter gigi memberikan pelayanan pemeriksaan rutin sebagai bentuk pemantauan kesehatan gigi dan mulut serta pencegahan penyakit. Dalam proses perawatan, dokter gigi menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien (Riza et al., 2023).
Tidak cukup sampai disitu, dokter gigi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut, mengajarkan cara menjaga kebersihan mulut yang baik, serta berperan dalam pencegahan penyakit gigi dan mulut sejak dini. Selain itu, salah satu kewajiban dokter gigi mencakup pemberian informasi tentang pola makan yang baik untuk kesehatan gigi pasiennya, teknik menyikat gigi pasien yang benar, dan pentingnya pemeriksaan rutin ke dokter gigi selama enam bulan sekali. Dokter gigi juga memiliki tugas penting dalam mendeteksi dini kanker mulut dan kondisi sistemik lainnya yang terletak di area rongga mulut (Zalukhu et al., 2023).
Seperti yang kita ketahui Kementerian Kesehatan dalam Program Indonesia Sehat memiliki sebuah target yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas. Maka dari itu, dokter gigi berperan penting dalam membantu tercapainya target ini dengan memberikan pelayanan yang komprehensif dan juga bermutu.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi perlu terus dijaga melalui penegakan kode etik yang ketat. Kode etik profesi dokter gigi merupakan pedoman yang harus ditaati oleh semua dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya, yang meliputi menjaga kerahasiaan informasi pasien, memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi dan pengetahuan terkini, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan menyampaikan informasi yang benar serta transparan kepada pasien (Sagala et al., 2022).
Untuk mengatasi tantangan etika dalam profesi kedokteran gigi, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan (Adyatmaka I., 2021). Peningkatan pendidikan berkelanjutan bagi profesi dokter gigi mengenai etika dan hukum kesehatan merupakan salah satunya. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kedokteran gigi dan evaluasi rutin. Penegakan hukum juga harus dilakukan dengan memberikan sanksi tegas terhadap dokter gigi yang melanggar kode etik.