Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Upah Buruh; Mungkinkah Berdampak

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"DAMPAK", merupakan sebuah kata yang tidak lahir dari ruang hampa. Kata tersebut lahir dari sebuah sebuah proses yang panjang. Dari sebuah romantikta, dialektika, dan berujung pada suatu dinamika. Keseluruhan proses tersebut dapat dipastikan menimbulkan suatu akibat. Bisa berupa positif maupun negatif atas akibat yang timbul. Baik atau buruknya suatu dampak tidak lepas dari para subjek yang bersangkutan.
Jika melihat fenomena yang kini terjadi. Bahwa buruh-buruh dari berbagai elemen dan daerah melakukan demonstrasi secara massal. Bahkan mogok massal pun tidak ketinggalan. Aksi massal tersebut tidak luput dari tindak kekerasan. Baik dengan aparat keamanan, ormas maupun preman yang telah dibayar pihak-pihak tertentu untuk melawan buruh.
Upah buruh agar segera dinaikan merupakan suatu determinisme. Sehingga pemerintah dengan pihak terkait segera memusyawarahkan untuk mencari solusi. Alhasil stakeholders menetapkan kenaikan upah buruh. Sebagai misal, DKI Jakarta telah menetapkan UMP sebesar 2,4 juta, dari sebelumnya 2,2 juta. Namun naiknya UMP tersebut belum diterima oleh pihak dari buruh. Karena mereka menginginkan UMP di DKI Jakarta adalah sebesar 3,7 juta. Ketetapan UMP yang ditandatangani pemerimtah DKI Jakarta masih jauh dari tuntutan dari pihak buruh.
Namun terdapat daampak dari kebijakan kenaikan upah buruh tersebut. Naiknnya upah buruh dapat dimungkinkan akan diikuti dengan naiknya harga-harga barang. Maka inflasi pun tak terelakan. Bahkan, ada tendensi bagi para pengusaha kelas menengah kebawah merumahkan karyawannya. Menurut survey LII (labor institute indonesia) akhir oktober 2013 sebanyak 200 Ribu karyawan dipulangkan oleh pihak perusahaan. Disebabkan karena sebelumnya UMP telah dinaikan dari 1,9 menjadi 2,2 juta. Perusahaan memulangkan karyawan dikarenakan mengalami defisit dan tidak mampu membayar upah para buruh
Jika, sekarang upah buruh telah dinaikan dari 2,2 menjadi 2,4 juta. Bagaimana dampak yang selanjutnya yang akan terjadi? Dimungkinkan barang-barang kebutuhan mengalami kenaikan, maka laju inflasi tak terelakan. Bahkan Ada tendensi kalau perusahaan kelas menengah kebawah semakin mengalami defisit. Sehingga, selain merumahkan para buruh juga akan dimungkinkan dijualnya aset perusahaan tersebut sebagai bentuk akumulasi modal. Akan menjadi miris, jika aset perusahaan milik pengusaha menengah kebawah dijual kepada pihak asing. tidak mungkin yang akan membeli adalah para pengusaha indonesia yang notabene kebanyakan pengusaha menengah kebawah, dan sama-sama sedang mengalami defisit.
Apabila, perusahaan-perusahaan telah dijual dan dikuasai oleh pihak asing. Maka perekonomian pun semakin menjadi cengkraman pihak asing. sehingga persaingan pasar pun akan semakin menggema. karena, pihak asing akan berlomba untuk mendapatkan aset di tanah air kita. Kesenjangan merupakan dampak berikutnya yang akan terjadi. Maka, rakyat pun semakin tertindas.
Seharusnya yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah bukan kenaikan UMP. Namun, jaminan kesehatan, sosial, pendidikan yang sampai hari ini masih menjadi PR yang belum terselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline