Dalam sebuah obrolan dengan beberapa teman, saya menanyakan pendapat berkaitan dengan label halal pada kemasan suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika. Yang ingin saya ketahui dari teman-teman saya adalah apa yang diperhatikan pertama kali, ketika mereka berbelanja atau memutuskan untuk membeli suatu produk.
Jawaban mereka pun bervariasi. Ada yang menjawab, pertama kali perhatikan adalah label halal, alasannya adalah bentuk pertanggungjawaban sebagai muslim. Jawaban teman saya ini, tidak membuat saya bertanya lebih. Karena memang jawaban itu yang saya inginkan.
Teman yang lain mengatakan bahwa yang pertama kali dilihat adalah komposisi dari produk. Ada juga yang berpendapat, bahwa tanggal kedaluwarsa yang pertama dilihat di kemasan. Ada pula yang mengatakan, ketika berbelanja, dia langsung mengambil produk sesuai dengan kebutuhan. Kemudian saya menanyakan mengapa perhatian pertama tidak melihat label halal terlebih dahulu untuk memutuskan membeli suatu produk? "Kadang kalau buru-buru dah percaya saja, masak hari gini adaproduk nggak halal, lagian belanja harian ya itu itu saja." Itu jawaban salah satu teman.
Saya pun demikian, membeli apa yang saya butuhkan, apalagi kalau tidak ada waktu untuk berlama-lama dalam belanja, sering lalai dalam melihat label halal. Seperti juga pendapat teman-teman saya, jika kami tidak melihat label halal, bukan berarti setuju dengan makanan yang haram. Alasan utama adalah karena telah percaya kepada pemerintah yang sudah menjamin produk halal di pasaran. Lagipula produk tersebut sudah beredar luas, bahkan sudah ada iklannya di media massa. Sehingga percaya saja, bahwa produsen sudah melakukan perijinan yang sah.
Kenyataanya, yang lebih mengerti tentang perijinan dalam hal ini yaitu sertifikasi halal adalah pemerintah dan produsen. Pemerintah akan segera mengetahui dan bertindak jika mendapati perusahaan yang tidak memilki ijin. Maka perusahaan, akan segera memenuhi syarat demi pemenuhan perijinan. Untuk konsumen, biasanya tidak ingin tahu tentang proses untuk mendapatkan sertifikasi halal. Konsumen seperti saya dan teman-teman saya hanya ingin mudah mendapatkan produk halal tanpa perlu ribet.
Setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal beberapa waktu lalu, saya baru menyadari pentingnya melihat label halal untuk produk-produk yang saya konsumsi setiap hari. Setelah saya cek, lega rasanya, ketika melihat produk yang saya gunakan sudah tercantum label halalnya.
MENGETAHUI LEBIH JELAS TENTANG SERTIFIKASI HALAL
pelatihan tentang sertifikasi halal. Foto: dok. CIY DIY
Pada tanggal 17 Oktober 2017 saya mengikuti pelatihan di CIS/PLUT DIY, yaitu Pusat layanan usaha terpadu yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta. Kelas Bisnsis Selasa Pagi atau KBSP adalah program dari CIS DIY yang dilaksanakan setiap hari Selasa untuk para UMKM, dimana setiap pertemuan diberikan tema yang berbeda. Tema pelatihan pada kala itu adalah tentang Perijinan Produk Pangan, dengan nara sumber Rosalia Kurnia, seorang konsultan dari CIS DIY. Mulai dari ijin PIRT yang diterbitkan Dinas Kesehatan, HACCP diterbitkan oleh BPOM, Sertifikat Halal oleh LPPOM MUI BPJPH, dan Sertifikat MD oleh BPOM. Ketika itu, yang dibahas lebih dalam adalah tentang sertifikasi halal.foto: dok. MUI
Halal berarti diperbolehkan dalam syariat Islam. Di Indonesia mayoritas penduduk adalah muslim, sehingga produk halal sangat dibutuhkan oleh konsumen. Maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Tentu harus dengan fatwa dari MUI, maka BPJPH bisa mengeluarkan sertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab atas Jaminan Produk Halal dibawah Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2014.
Sertifikasi halal perlu dimiliki oleh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Tujuan dari sertifikasi halal ini adalah memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat menentramkan batin konsumen. Halal itu baik untuk kebaikan semua umat, bukan hanya untuk golongan agama tertentu saja.