Lihat ke Halaman Asli

Pro Kontra Pengadaan Wilayah Khusus Porstitusi

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#Late Post, Seperti biasa judul ini saya angkat dalam tulisan inisetelah berdiskusi bersama sobat-sobat Alkindy di kampus *^_^*

Seperti biasa, sebelum memulai pembahasan judul, maka yang perlu diketahui apa yang melatarbelakangi munculnya judul ini. Setelah itu, harus mengerti maksud dari judul ini.

Wilayah Khusus adalah suatu tempat yang mempunyaifungsi tertentu

Porstitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan PSK (pekerja seks komersial). (wikipedia.com)

Jadi wilayah khusus porstitusi ini adalah sebuah tempat yang didalamnya khusus untuk porstitusi.

Setelah mengetahui beberapa pengertian diatas maka akan timbul beberapa pertanyaan, Wilayah khusus seperti apakah yang akan dipersiapkan? Apakah ada syarat-syarat jika ingin memasuki wilayah khusus postitusi ini?

Pro, (Fariq Al-hukumah)

Porstitusi atau bahasa kasarnya pelacuran seharusnya sudah tidak boleh terjadi. Tapi faktanya beberapa tempat porstitusi masih tersebar di seluruh Indonesia seperti Dolly di surabaya, di Jogja dsb. Bagaimanapun juga porstitusi adalah mata pencaharian bagi sebagian orang. Oleh karena itu, kita perlu menyediakan tempat khusus bagi mereka. Wilayah khusus ini bukan berarti kita membiarkan orang-orang untuk terus melakukan porstitusi tapi pengadaan wilayah khusus porstitusi ini menjadi hukuman bagi mereka yang bersikeras untuk melakukan porstitusi tersebut.

Jadi, wilayah porstitusi ini merupakan wilayah yang terasingkan dan sulit dijangkau. Sehingga orang-orang akan berfikir keras jika ingin kesana. Kemudian para pekerja yang tinggal didalam harus terjaga ketat agar para pekerja didalamnya tidak bebas untuk keluar masuk. Kemudian harus ada syarat-syarat jika seseorang ingin masuk ke tempat tersebut. Diantara syarat tersebut, seseorang yang ingin masuk maka dikenakan biaya yangmana biaya tersebut akan menjadi pemasukan negara.

Selain itu ada beberapa hal positif dari pengadaan tempat disini;

Sosial; jumlah pekerja di porstitusi ini amat banyak dan akan sulit untuk menghilangkan keseluruhannya. Oleh, karena itu menghilangkannya secara bertahap salah satunya dengan mengadakan wilayah khusus porstitusi ini.

Kesehatan; salah satu penyebab maraknya penyebaran virus HIV, dikarenakan pergaulan bebas dan tempat-tempat porstitusi yang mudah dijangkau. Oleh karena itu pengadaan wilayah khusus porstitusi akan membantu mengurangi penyebaran virus HIV.

Psikologis;Selama ini banyak orang yang sengaja pergi ke tempat porstitusi (yang berada ditengah-ditengah masyarakat) beralasan kesasar. Untuk menghindari fikiran buruk orang lain. Oleh karena itu, dengan pengadaan wilayah khusus porstitusi ditempat yang asing, akan membuat orang-orang yang mempunyai keinginan kesana untuk mengurungkan niatnya, karena tidak ada lagi alasan kesasar jika ingin kesana. Dan jika ia telah kesana maka orang-orang akan berfikiran negatif terhadapnya.

Setelah adanya pengadaan wilayah khusus porstitusi ini (wilayah legal), harus ada hukuman berat bagi orang-orang yang masih melakukan porstitusi di tempat ilegal. Dan tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk menolak hukuman berat, karena sudah disediakan wilayah khusus.

Kontra, (fariq al’muarid)

Jika dilihat dari judul, maka sudah sangat jelas bahwa kita berarti masih meperbolehkan porstitusi di Indonesia. Dan sudah sangat jelas tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa porstitusi merupakan perbuatan terpuji. Oleh karena itu, dengan menyediakan tempat pelacuran maka mengizinkan pula pelacuran terjadi di Indonesia. Selain itu, masih banyak hal negatif yang timbul dari pengadaan wilayah khusus porstitusi ini.

Pendidikan; Mengizinkan pengadaan wilayah porstitusi di Indonesia berarti menyediakan wadah porstitusi. Jika hal ini sampai terjadi, maka moral anak bangsa akan semakin rusak. Berapa orang telah rusak moralnya, perilakunya, sikapnya semua dikarenakan porstitusi. Lalu apakah kita masih menyediakan wadah untuk merusak anak bangsa?. Jika kita melihat salah satu contoh yang ada di Dolly, seorang anak kecil saja datang kesitu dengan memberikan uang seribu rupiah. Apakah kita akan membiarkan hal seperti ini terjadi.

Ekonomi; Secara harfiah pengadaan berarti dari “tidak ada menjadi ada” oleh karena itu pengadaan wilayah khusus porstitusi tentu akan membutuhkan anggaran. Bukankah ini yang disebut boros?

Sosial; Dalam bahasa Arab porstitusi berarti “di’aroh” dan sinonimnya adalah ”zina”. Lalu jika ini dikatakan zina apakah masih menghalalkan zina di Indonesia. Selain itu, Porstitusi tidak hanya mengganggu anak bangsa tetapi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Terutama para wanita yang telah bersuami.

Kesehatan; Masih menyediakan tempat khusus porstitusi? Apakah tidak takut dengan virus HIV/AIDS yang akan menyebar? Bukan hanya hal itu, masih banyak penyakit kelamin lainnya yang bisa tersebar luas dikarenakan porstitusi.

“setelah mengetahui pro kontra tentang judul ini, maka kita bisa menyimpulkan sendiri apakah kita perlu untuk menyediakan wilayah khusus porstitusi atau tidak?”

Mungkin sekian, jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau ada kesalahan silahkan dikritik. Semoga bermanfaat ^_^ terutama untuk keluarga Alkindy PBA UIN Malang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline