Pelecehan dan kekerasan seksual, apa yang terlintas di pikiran kalian jika mendengar kata tersebut? Tentu hal ini langsung merujuk pada tindakan yang sangat keji, mengapa demikian? Tentu karena dampak yang ditimbulkan sangat besar apalagi dilihat dari segi fisik dan mental para korban. Pelecehan dan kekerasan seksual juga dapat terjadi di mana saja, dirumah, sekolah, tempat umum, bahkan lingkungan kampus sekalipun. Hal ini cukup menyita perhatian, karena lingkungan kampus yang dianggap 'aman' tidak menutup kemungkinan adanya 'predator' pelecehan seksual.
Seperti kasus yang terjadi di salah satu universitas/perguruan tinggi ternama di Kalimantan Timur. Di mana pelaku kasus pelecehan seksual, berasal dari jajaran Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (GA) dan yang menjadi korbannya adalah seorang mahasiswi baru, Sarah (nama disamarkan). Kronologis kasus tersebut sendiri terjadi di luar kampus, atau lebih tepatnya di kos pelaku.
Setelah mendapat perlakuan buruk dari pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Gender BEM FISIP Perguruan Tinggi tersebut. Laporan korban tentu saja langsung mendapat respon dari Gender BEM FISIP, yang dengan sigap membantu korban.
1. Bagaimana respon pihak universitas terkait penanganan korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual?
Pihak yang menangani korban pelecehan seksual di wilayah Universitas seperti Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), ada namun dikarenakan pembentukan maupun peresmian Satgas PPKS yang terbilang masih sangat baru sehingga sangat disayangkan Satgas PPKS ini belum pernah menangani kasus dan akan segera menyiapkan beberapa program kerja di Universitas tersebut. Sehingga kasus tersebut hanya ditangani oleh Kementerian Gender BEM FISIP di Universitas tersebut.
2. Dalam penanganan kasus, apa upaya yang dilakukan Satgas dan BEM dalam menangani kasus tersebut?
Di sini BEM dan Satgas sama-sama memprioritaskan kenyamanan seperti terjaganya data diri serta keamanan korban dari kemungkinan adanya tekanan internal dan eksternal terhadap korban.
" Upaya Satgas yaitu melakukan pendampingan, pelayanan, mendapat keadilan, dan penyembuhan trauma korban," ujar Tasha Amalia anggota Satgas PPKS.
Dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Kementerian Gender BEM FISIP dan Satgas mengawal kasus dari awal hingga kasus tersebut benar-benar dinyatakan selesai.
3. Bagaimana komunikasi yang digunakan dalam menangani kasus ini?
Dilihat dari segi komunikasi, pendekatan komunikasi yang digunakan yaitu komunikasi secara tidak langsung. Yaitu dengan menggunakan pendamping (orang terdekat korban) sebagai pihak ketiga. Komunikasi yang dilakukan juga sangat hati-hati. Hal ini bertujuan menenangkan korban agar korban tidak teringat lagi dengan kejadian yang dialaminya. Di sini peran Satgas dan Kementerian Gender BEM FISIP lebih banyak mendengarkan serta percaya kepada korban, Hal tersebut bertujuan agar korban lebih terbuka saat dimintai keterangan kasus.
4. Media apa yang digunakan untuk menangani kasus ini?
Dalam menyuarakan dan melakukan pencerdasan anti pelecehan dan kekerasan seksual, media yang digunakan oleh Kementerian Gender BEM FISIP yaitu melalui media sosial seperti Instagram dan juga penyiaran secara langsung.
5. Bagaimana upaya yang dilakukan Pihak Universitas dalam upaya mencegah kasus pelecehan seksual?
Upaya yang dilakukan Kementerian Gender BEM FISIP dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan terbilang cukup membantu korban, salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membuka dan menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring maupun dengan mendatangi anggota Kementerian Gender BEM FISIP secara langsung.
" Untuk Layanan pengaduan kami cek secara berkala meskipun di hari libur dan kami terus memberitahukan kepada mahasiswa FISIP bahwa Kementerian Gender BEM FISIP membuka layanan pengaduan kasus kekerasan seksual, " ujar Chevien Selaku anggota Kementerian Gender BEM FISIP Universitas.