Lihat ke Halaman Asli

yassyigah

YoungPlanner

Public Private Partnership di Indonesia

Diperbarui: 30 Mei 2019   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam penyediaan infrastruktur suatu daerah membutuhkan dana yang sangat besar. Besarnya total pendanaan pemerintah hanya mampu menyediakan dana kurang dari setengahnya. 

Sehingga perlu menacri sumber-sumber dana alternatif guna memenuhi kebutuhan pembangunan infrasturktur. Salah satu sumberdana alternatif yang dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan dana pembangunan infrstruktur adalah Public Private Partnership.

Public Private Partnership adalah bentuk kerjasama dalam pemberian sebagian kewenangan kepada pihak swasta untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan dan atau pengoprasian infrastruktur. Sektor-sektor infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta mencakup infrastrutur ekonomi dan infrastruktru sosial. 

Pelaksanaan Public Private Partnership diwujudkan melalui ikatan perjanjian (kontrak) kerjasama pihak pemerintah sebagai penanggung jawab dan pihak swasta sebagai pelaksana. Pada akhir periode kerjasama, infrastruktur yang dikerjasamakan akan diserahkan kepada pemerintah sebagai penanggung jawab proyek kerjasama. 

Dalam perjanian kerjasama proyek, pihak swasta bertanggung jawab atas pembiayaan, desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan proyek. Perjanjian skema Public Private Partnership memiliki jangka waktu yang relatif panjang untuk memungkinkan pengembalian investasi kepada pihak swasta.

Pengadaan dana infrastruktur dengan APBN/APBD berbeda denga Public Private Partnership. Fokus pengadaan dalam APBN/APBD adalah pengadaan barang dan atau jasa untuk pemerintah. 

Sedangkan fokus pengadaan dalam Public Private Partnership adalah pengadaan investor yang memiliki kemampuan dan kapasitas dalam menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan oleh publik. 

Dalam APBN/APBD pemerintah harus mengalokasikan belanja untuk setiap tahapan pengadaan infrastruktur, sedangkan dalam Public Private Partnership pihak swasta yang mengelola segenap aktivitas penyelenggaraan infrastruktur. 

Konsekuensi dalam penyediaan infrastruktur dalam APBN/APBD pemerintah terlibat dalam setiap tahapan, adapun dalam Public Private Partnership pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator pelaksanaan proyek dan memastikan pembayaran jasa infrastruktur ketika beroperasi secara komersial sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline