Lihat ke Halaman Asli

Yasmin Surya Rahmalia

UPNV Jawa Timur

Eksekusi Sita Jaminan yang Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Diikuti Mahasiswa Magang MBKM UPNVJ

Diperbarui: 1 Oktober 2023   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan Hakim/Ketua Majelis yang membuat surat penetapan. Penyitaan ini akan dijalankan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri, dengan dua orang pegawai pengadilan bertindak sebagai saksi.

Dalam situasi di mana sita jaminan dilakukan sebelum sidang dimulai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Penyitaan harus ditujukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam kasus sita revindicatoir, terhadap barang bergerak tertentu yang dimiliki oleh penggugat dan ada di tangan tergugat yang disebut dalam surat gugatan). Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan pelaksanaan putusan di masa yang akan datang.
  2. Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 227 (3) berhubungan dengan pasal 198 dan pasal 199 HIR. Setelah penyitaan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional atau Kelurahan, pemilik tersita dilarang untuk melakukan tindakan seperti menyewakan, mengalihkan, atau memberikan jaminan atas tanah tersebut. Tindakan semacam itu akan dianggap batal demi hukum.
  3. Barang yang disita, bahkan jika sudah jelas bahwa barang tersebut adalah milik penggugat dalam konteks sita conservatoir, harus tetap berada di bawah pengawasan tersita. Tidak diperbolehkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada Lurah atau kepada Penggugat, atau bahkan membawa barang tersebut ke gedung Pengadilan Negeri.

Terdapat dua jenis sita jaminan, yaitu sita conservatoir (terhadap milik tergugat) dan sita revindicatoir (terhadap milik penggugat), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 227 dan 226 HIR.

Pada Kasus gugatan sederhana ini eksekusi dilakukan karena adanya Putusan Verstek, Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar hutang terhadap Penggugat sehingga dilakukannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tetapi karena eksekusi tidak berjalan dengan lancar maka Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo membuat berita acara yang ditulis bahwa Kepala Desa dari daerah menjadi saksi dalam eksekusi tersebut. Disini Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur berperan aktif dalam mengikuti proses eksekusi hingga selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline