Lihat ke Halaman Asli

Yasmin Nisa D

Mahasiswa

Bagaimana Rumah Sakit Melakukan K3

Diperbarui: 12 November 2019   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa  sih itu K3? 

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang. K3 atau singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu upaya  yang dilakukan oleh perusahaan dan/atau organisasi untuk mengurangi risiko yang membahayakan bagi pekerja, perusahaan dan lingkungan sekitarnya, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung.

Keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikatakan menjadi bagian penting di dunia kerja. Berdasarkan data dari International Labour Organization pada tahun 2018, setiap tahunnya ada dua juta lebih tenaga kerja yang tewas akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau penyakit akibat di lingkungan kerja.

Selain itu, ada tiga ratus tujuh puluh juta lebih pekerja yang mengalami cedera, terluka ataupun terkena penyakit setiap tahunnya akibat kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. 

K3 sendiri wajib dilakukan dan diterapkan di perusahaan, instansi pemerintah dan organisasi-organisasi yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di lingkungan yang memberikan layanan kesehatan, seperti rumah sakit. Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang memberikan pelayanan berupa pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 

K3 di rumah sakit sudah memiliki peraturannya sendiri, yaitu tercantum dalam  Peraturan Menteri Kesehatan/66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit atau lebih dikenal dengan nama K3RS. Didalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rumah sakit termasuk dalam tempat kerja yang memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi SDM  rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung bahkan di lingkungan sekitar rumah sakit tersebut. Oleh karenanya dibuat peraturan yang mengatur tentang K3 di rumah sakit dengan tujuan terciptanya kondisi rumah sakit yang sehat, aman, selamat dan nyaman bagi semua pihak, sehingga proses pelayanan dapat berjalan baik dan lancar

Dalam melaksanakan isi Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, terdapat 5 langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan K3RS, yaitu:

1. Penetapan kebijakan K3RS.

2. Perencanaan K3RS.

3. Pelaksanaan rencana K3RS.

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS, dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline